Skip to main content

Komisi B Jatim Sesalkan Pemotongan Anggaran 30 Persen Untuk SKPD Mitra

SURABAYA (Mediabidik) -  Komisi B DPRD Jatim merasa dikejutkan dengan dikeprasnya sejumlah anggaran di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan hingga 30 persen. Pasalnya, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  yang notabene mitra Komisi B ini langsung bersentuhan dengan kepentingan rakyat banyak.
  

H.Rofik Anggota Komisi B yang membidangi Perekonomian ini menegaskan jika dirinya tak habis pikir dengan pengeprasan sejumlah dinas yang sebenarnya langsung berhubungan dengan rakyat banyak. Karenanya, pihaknya dalam waktu dekat ini segera bertemu dengan eksekutif untuk menanyakan alasan atas pengeprasan tersebut.
  

"Jujur secara pribadi saya sangat prihatin dengan kebijakan ini. Padahal Jatim selama ini menjadi tulang punggung kebijakan nasional, mulai soal beras, kedelai, tebu, cengkeh dan masih banyak lagi. Termasuk soal daging. Tapi mengapa dalam RAPBD 2017 justru mendapat potongan sekitar 30 persen. Ini sangat tak manusiawi dan merugikan rakyat. Dan yang perlu saya tanyakan kemana arah kebijakan Gubernur dalam lima tahun kedepan ini,"tegas H.Rofik saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (25/11).  
   

Politisi asal Fraksi PPP tersebut menambahkan bahwa seharusnya dalam masalah ini, Pemprov Jatim mensupport agar beberapa dinas yang bersentuhan langsung dengan rakyat mendapat tambahan anggaran. Apalagi diketahui jika banyak sekali program-program yang dimiliki dinas-dinas  bersentuhan langsung dengan rakyat kecil seperti contoh dinas pertanian yang memberikan peralatan secara gratis kepada masyarakat termasuk bantuan ternak.
     

Komisi nya mengakui jika pemotongan anggaran banyak dilakukan di mitra kerjanya. Adapun alasan Pemprov Jatim mengalami devisit dalam RAPBD 2017 sebesar Rp500 miliar. Padahal, lanjutnya  hampir semua mitra kerja Komisi B sebagian besar programnya bersentuhan dengan rakyat. 
     

"Jadi kami akan berusaha keras agar anggaran dinas-dinas tersebut dikembalikan seperti tahun sebelumnya. Karenanya kalau hal ini diteruskan maka akan mengganggu kehidupan para petani," pungkas H.Rofik asal Dapil Jember dan Lumajang tersebut.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...