Skip to main content

Sidang Paripurna Tetapkan Ketua dan Wakli Ketua Definitif DPRD Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - DPRD Kota Surabaya menggelar sidang paripurna penetapan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Surabaya Definitif periode 2019-2024. Dalam sidang paripurna ini, Adi Sutarwijono diangkat sebagai Ketua DPRD Surabaya dan AH Tony dari Partai Gerindra, Laila Mufidah dari PKB dan Reni Astuti dari PKS sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. 

Ketua DPRD Surabaya definitif Adi Sutarwijono menjelaskan, dengan adanya sidang paripurna ini akan menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan pimpinan DPRD Surabaya dari Gubernur Jatim.

"Itu adalah pemenuhan syarat-syarat untuk mendapatkan SK penetapan dari Gubernur melalui ibu Wali Kota Surabaya," jelasnya saat ditemui usai sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Rabu (11/09/2019).

Awi sapaan akrabnya Adi Sutarwijono menjelaskan, bahwa setelah para pimpinan dewan ditetapkan dalam sidang paripurna, tahapan selanjutnya adalah menunggu SK penetapan turun dari Gubernur. Namun ia mengaku tidak tahu kapan SK Gubernur akan turun untuk selanjutnya melantik dirinya dan tiga wakil pimpinan.

"Mudah-mudahan bisa cepat lah. Setelah SK penetapan turun baru kemudian akan diucapkan sumpah dan janji jabatan pimpinan definitif yang terdiri dari ketua dan tiga wakil ketua," jelas mantan wartawan ini.

Nantinya setelah ditetapkan dengan SK Gubernur DPRD akan dapat bekerja dengan maksimal. Mengingat secara de facto walaupun telah ditetapkan sebagai ketua definitif, namun secara de jure masih harus menunggu adanya SK penetapan. 

Namun meskipun demikian, dirinya dan jajaran pimpinan dewan yang lain akan tetap dapat bekerja dengan baik. Seperti menerima keluhan warga terhadap permasalahan yang dialaminya. 

"Misalkan bertemu warga masyarakat, konstituennya, menjaring aspirasi warga dan sebagainya, tapi untuk rapat alat kelengkapan belum bisa," tuturnya.

Ketika ditanya tentang permasalahan matinya air PDAM di beberapa daerah di Surabaya selama beberapa hari karena adanya relokasi pipa PDAM dampak pembangunan proyek Alun-alun Surabaya, dirinya mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

"Saya percaya pihak kontraktor, pihak PDAM dan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya akan bisa mengatasi krisis air bersih itu," katanya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...