Skip to main content

Penyelundup Sabu ke Tahanan, Divonis 4 Tahun

SURABAYA (Mediabidik) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Desy Hendry Anggriawan, terdakwa pemilik sabu yang hendak diselundupkan ke tahanan Polres Bangkalan Madura.

Wanita asal Sidotopo Wetan ini, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa Desy Hendry Anggriawan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara," ujar hakim mmebacakan amar putusannya, Senin (16/9/2019).

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta. "Apabila tidak sanggup membayar, dapat digantikan dengan hukuman 1 bulan kurungan," tambah hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa menerima dan tidak menempuh upaya hukum banding.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa diceritakan, Desy Hendry Anggriawan meminta kepada Mochammad Agus Permana (terdakwa berkas terpisah, red), mengirim paketan sabu untuk diberikan suaminya Antoni Alexander alias Ko Alex, yang saat ini ditahan oleh Polres Bangkalan karena kasus narkotika.

Dengan upah Rp 30 ribu, paketan sabu oleh Agus Permana kemudian dibungkus roti. Namun naas, saat mengisi bensin sepeda motor di Pom kawasan Jalan Sidotopo Kali Ondo Surabaya, Agus ditangkap.

Dalam penggeledahaan, polisi menemukan sabun mandi dan paketan sabu 0,62 gram yang terbungkus roti, hendak dikirim ke tahanan Polres Bangkalan. Kepada polisi, Agus mengaku mendapatkan sabu dari DPO Hendi. (opan)

Foto : Tampak terdakwa Desy Hendry Anggriawan saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Senin (16/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...