Skip to main content

Konsumsi Sabu, Biduan Cantik Divonis 4 tahun

SURABAYA (Mediabidik) - Yolla Berlin, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, tak bisa membendung air matanya ketika majelis hakim Pnegadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan wanita berprofesi sebagai penyanyi ini terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) yang dilanjutkan pembacaan vonis hakim, Senin (16/9/2019).

"Menyatakan terdakwa Yolla Berlin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar ketua mejelis hakim membacakan amar putusannya.

Tak hanya itu, selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta. "Apabila tidak mampu membayar dapat digantikan dengan hukuman 1 bulan kurungan," tambah hakim.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. "Saya menerima (vonis, red)," ujar terdakwa sembari menahan tangis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejari Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sependapat dengan terdakwa, atas vonis ini, jaksa menyatakan menerima.

Untuk diketahui, terdakwa Yolla Berlin ditangkap usai membeli sabu dari Hasip (berkas terpisah). Sebelumnya terdakwa sudah menggunakan sabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kosnya. Karena merasa kurang, terdakwa dan Surateno sepakat untuk membeli sabu lagi.

Saat kembali ke kosnya itulah, terdakwa kemudian ditangkap bersama Surateno. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat bukti berupa sabiu seberat 0,12 gram, botol plastik yang dipergunakan sebagai alat hisap atau bong dan juga handphone merek OPPO.

Kemudian, terdakwa di bawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu supaya lebih bersemangat. ia juga mengaku mengkonsumsi sabu sejak enam bulan belakangan. Sabu diperoleh dengan cara membeli Rp200 ribu perpaket. (opan)

Foto : Tampak terdakwa Yolla Berlin saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Senin (16/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...