Skip to main content

Krematorium Milik Pemkot Surabaya Semakin Banyak Peminat

SURABAYA (Mediabidik) - Krematorium (Tempat Pengabuan) yang dimiliki pemkot Surabaya yang ada di Keputih Surabaya semakin diminati warga. Berdasarkan data yang diperoleh dari DKRTH kota Surabaya, sejak beroperasi pada bulan Juni sampai September ini sudah ada 27 jenasah warga Surabaya non muslim yang dikremasi.

Kabid Sarana dan Prasarana DKRTH Iman Rahmadi mengatakan, kalau sekarang trennya semakin banyak, jadi setiap bulan ada peningkatan. 

"Kalau kemarin kebetulan akhir Juni cuma satu, Juli enam, Agustus lima belas dan September ini. Kemarin sudah lima, belum akhir bulan jadi semakin meningkat dan masyarakat sudah banyak yang tau," terang Iman, Jumat (13/9/2019).

Masih menurut Kabid Sarpras, yang paling banyak peminatnya rata rata warga Surabaya semua, rata rata yang beragama kristen dan budha. Untuk kedepannya kita ingin memperbaiki fasilitas fasilitas yang ada disana.

"Selain fasilitas juga soal pelayanannya, sekarang ini pun kita juga berusaha memberi pelayanan lebih dalam artian jemput bola. Jadi untuk urusan surat menyurat dan abu yang sudah dikremasi, apabila dari pihak keluarga ingin diantarkan, ya kita antar," tuturnya.

Saat ditanya soal keluhan dari konsumen soal fasilitas atau kendala selama beroperasional, Iman menjelaskan, alhamdulilah selama ini belum ada. Karena memang secara fasilitas disana cukup baik, lahan parkir juga cukup luas dan sebagainya.

"Tapi bukan berarti kita tidak akan meningkatkan, karena kita juga ingin menambah fasilitas, toilet, lahan parkir. " ujarnya.

Lebih lanjut Iman menambahkan, saat ini fasilitas yang tersedia, tungku pembakaran ada tiga, toilet juga sudah ada. Kemudian kita juga ada pendopo dimana pusat aktifitas disitu. 

"Terutama bagi yang beragama Hindu ataupun Budha itukan ada ritualnya, jadi mereka melakukan ritual disitu. Dan agama Kristen juga di situ dimana ada doa doa dan sebagainya." ungkapnya.

"Ngak tau, kalau kedepannya kita akan ada persemayaman seperti di Adiyasa, mungkin seperti itu. Karena ini adalah satu satunya krematorium di Indonesia yang dimiliki dan dikelola pemerintah kota, karena pada umumnya rata rata di miliki pihak swasta." pungkasnya. (pan)

Foto : Iman Rahmadi kabid Sarpras DKRTH kota Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...