Skip to main content

Memalsukan Surat, Kontraktor Metro Villa Residence Diadili

SURABAYA (Mediabidik) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Dandy Mellanda, Kontraktor Metro Villa Residence. Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (16/9/2019).

Tak sendiri, dikursi pesakitan, Dandy Mellanda ditemani oleh rekannya Girdani Gania. Saat disidang, keduanya menggenakan rompi warna merah milik kejaksaan, menandakan keduanya berstatus terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal Agustus 2015, saat terdakwa dimintai oleh Johny Widjaja (alm) selaku pemilik modal dan lahan untuk membangun sebuah perumahan yang diberi nama Metro Villa Residence di Bangkalan Madura.

Johny mematok jangka waktu pembangunan kurang lebih 3 tahun, mulai Agustus 2015 hingga Agustus 2018, dan disepakati untuk selanjutnya dibuatkan akte CV. Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP) Surabaya, dimana terdakwa I Dandy Mellanda sebagai Direktur sedangkan terdakwa II Girdani Gania sebagai wakil direktur dan saksi Johnathan Onggen sebagai persero komanditer. CV SGBP ini merupakan perusahaan kerjasama yang dibentuk oleh Dandy, Girdani dan Johnathan sendiri.

Lalu, pada 10 September 2015 terdakwa Dandy Mellanda membuat dan mengajukan Surat Penunjukkan No: 001/SGBP/IX/2015 yang isinya adalah Johny Widjaja selaku Owner Project Perumahan Metro Villa Residence telah menunjuk terdakwa Dandy Mellanda sebagai Project Manager dalam usaha pembangunan, namun Johny menolak menandatangani dan mengatakan sanggup untuk mengaji mereka setiap bulannya tanpa harus ada penerbitan surat penunjukan tersebut.

Bahkan Johny Widjaja juga menjanjikan memberikan bonus kepada terdakwa I dan II pada saat akhir penjualan rumah apabila ada keuntungan. Namun seiring berjalannya waktu dan pembangunan perumahan belum selesai dan akhirnya Johny Widjaja meninggal dunia dan proyek yang dikerjakan sampai saat ini belum terselesaikan dan mangkrak.

Lalu, sekitar bulan Oktober 2016 terdakwa I dan II meminta haknya berupa keuntungan dari penjualan pembangunan Metro Villa Residence kepada saksi Adrian Hartanto Wijaya (anak kandung Johny Widjaja) sebesar Rp3,5 miliar. Kedua terdakwa berdalih, tuntutan haknya tersebut berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : 001/SGBP/IX/2015 yang telah ditandatangani pihak mereka dan ayah saksi.

Namun saksi Adrian Hartanto Wijaya menolak tuntutan mereka, karena saksi mengetahui bahwa tanda tangan dalam surat itu bukan tanda tangan milik ayahnya. Bahkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab : 8078/DTF/2017 tanggal 15 September 2017 dinyatakan bahwa tanda tangan bukti (QT) atas nama Johny Widjaja yang terdapat pada barang bukti Nomor : 091/2017/DTF Surat Penunjukan No. 001/SGBP//IX/2015, adalah non identik atau merupakan produk yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama Johny Widjaya.

Bahwa atas perbuatan mereka terdakwa, keluarga almarhum Johny Widjaja merasa dirugikan dengan mengalami gangguan dan teror terkait dengan penagihan uang senilai kurang lebih Rp3,5 miliar.

Oleh jaksa, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai sidang, penasehat hukum para terdakwa, Peter Manuputty mengatakan pihaknya bakal mengajukan eksepsi (bantahan atas dakwaan, red) pada agenda sidang pekan depan. "Surat penunjukan yang saat ini dijadikan barang bukti belum digunakan oleh para terdakwa untuk mengeruk keuntungan. Perkara ini sebenarnya juga sudah lama prosesnya di Polda Jatim," ujar Peter.

Sidang dilanjutkan Senin (23/9/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi pihak terdakwa. (opan)


Foto : Tampak terdakwa Dandy Mellanda dan Girdani Gania saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...