Skip to main content

Memalsukan Surat, Kontraktor Metro Villa Residence Diadili

SURABAYA (Mediabidik) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Dandy Mellanda, Kontraktor Metro Villa Residence. Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (16/9/2019).

Tak sendiri, dikursi pesakitan, Dandy Mellanda ditemani oleh rekannya Girdani Gania. Saat disidang, keduanya menggenakan rompi warna merah milik kejaksaan, menandakan keduanya berstatus terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal Agustus 2015, saat terdakwa dimintai oleh Johny Widjaja (alm) selaku pemilik modal dan lahan untuk membangun sebuah perumahan yang diberi nama Metro Villa Residence di Bangkalan Madura.

Johny mematok jangka waktu pembangunan kurang lebih 3 tahun, mulai Agustus 2015 hingga Agustus 2018, dan disepakati untuk selanjutnya dibuatkan akte CV. Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP) Surabaya, dimana terdakwa I Dandy Mellanda sebagai Direktur sedangkan terdakwa II Girdani Gania sebagai wakil direktur dan saksi Johnathan Onggen sebagai persero komanditer. CV SGBP ini merupakan perusahaan kerjasama yang dibentuk oleh Dandy, Girdani dan Johnathan sendiri.

Lalu, pada 10 September 2015 terdakwa Dandy Mellanda membuat dan mengajukan Surat Penunjukkan No: 001/SGBP/IX/2015 yang isinya adalah Johny Widjaja selaku Owner Project Perumahan Metro Villa Residence telah menunjuk terdakwa Dandy Mellanda sebagai Project Manager dalam usaha pembangunan, namun Johny menolak menandatangani dan mengatakan sanggup untuk mengaji mereka setiap bulannya tanpa harus ada penerbitan surat penunjukan tersebut.

Bahkan Johny Widjaja juga menjanjikan memberikan bonus kepada terdakwa I dan II pada saat akhir penjualan rumah apabila ada keuntungan. Namun seiring berjalannya waktu dan pembangunan perumahan belum selesai dan akhirnya Johny Widjaja meninggal dunia dan proyek yang dikerjakan sampai saat ini belum terselesaikan dan mangkrak.

Lalu, sekitar bulan Oktober 2016 terdakwa I dan II meminta haknya berupa keuntungan dari penjualan pembangunan Metro Villa Residence kepada saksi Adrian Hartanto Wijaya (anak kandung Johny Widjaja) sebesar Rp3,5 miliar. Kedua terdakwa berdalih, tuntutan haknya tersebut berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : 001/SGBP/IX/2015 yang telah ditandatangani pihak mereka dan ayah saksi.

Namun saksi Adrian Hartanto Wijaya menolak tuntutan mereka, karena saksi mengetahui bahwa tanda tangan dalam surat itu bukan tanda tangan milik ayahnya. Bahkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab : 8078/DTF/2017 tanggal 15 September 2017 dinyatakan bahwa tanda tangan bukti (QT) atas nama Johny Widjaja yang terdapat pada barang bukti Nomor : 091/2017/DTF Surat Penunjukan No. 001/SGBP//IX/2015, adalah non identik atau merupakan produk yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama Johny Widjaya.

Bahwa atas perbuatan mereka terdakwa, keluarga almarhum Johny Widjaja merasa dirugikan dengan mengalami gangguan dan teror terkait dengan penagihan uang senilai kurang lebih Rp3,5 miliar.

Oleh jaksa, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai sidang, penasehat hukum para terdakwa, Peter Manuputty mengatakan pihaknya bakal mengajukan eksepsi (bantahan atas dakwaan, red) pada agenda sidang pekan depan. "Surat penunjukan yang saat ini dijadikan barang bukti belum digunakan oleh para terdakwa untuk mengeruk keuntungan. Perkara ini sebenarnya juga sudah lama prosesnya di Polda Jatim," ujar Peter.

Sidang dilanjutkan Senin (23/9/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi pihak terdakwa. (opan)


Foto : Tampak terdakwa Dandy Mellanda dan Girdani Gania saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...