Skip to main content

Hari Ini, Otavio Dutra Bakal Disumpah Setia Kepada NKRI

SURABAYA (Mediabidik) – Keinginan pemain sepak bola profesional asal Brasil, Otavio Dutra untuk segera membela Tim Nasional Sepak Bola Indonesia semakin dekat dengan kenyataan. Pasalnya, Kanwil Kemenkumham Jatim berjanji untuk segera melakukan pengambilan sumpah dan janji setia kepada NKRI kepada bek tim kebanggaan kota pahlawan, Persebaya Surabaya itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah ketika menerima kunjungan Dutra, Kamis (26/9/2019). 

Dutra datang dengan membawa berkas naturalisasinya. Usai berkas diperiksa oleh tim pelayanan hukum, Dutra lalu diberikan brief apa saja yang harus dipersiapkan menjelang pengambilan sumpah dan janji. Dia juga diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan dan melafalkan sumpah. 

"Yang pasti harus sudah hafal lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lancar dalam melafalkan sumpahnya," ujar Mustiqo.

Dutra mengaku sudah sangat siap. Dia menyatakan sudah sering dites untuk mengetahui sejauh mana kesungguhannya menjadi WNI. 

"Sudah sering saya diminta menyanyi lagu kebangsaan dihadapan DPR, Menteri dan dari PSSI," ujarnya.

Untuk itu, Dutra berharap agar proses pengambilan sumpahnya berjalan dengan lancar dan cepat. Karena, dia bertekad untuk membela Timnas Indonesia dalam lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2022 melawan Uni Emirat Arab.

 "Saya sudah dua kali gagal membela timnas, saya harap dengan pelayanan yang baik dari Kemenkumham Jatim bisa mewujudkan harapan saya," terang bek kebanggaan bonek mania itu.

Harapan Dutra itu nampaknya disambut baik Kemenkumham Jatim. Menurut Mustiqo, pihaknya akan membantu merealisasikan keinginan Dutra. Rencananya, pengambilan sumpah akan dilakukan pada Jumat (26/9/2019). 

"Kami harus menyesuaikan dengan agenda Kakanwil, karena yang melantik adalah beliau, rencananya besok sore sudah bisa kami adakan proses pengambilan sumpahnya," ujar Mustiqo. (opan)

Foto
Usai pemeriksaan berkas oleh tim pelayanan hukum, Dutra lalu diberikan brief apa saja yang harus dipersiapkan menjelang pengambilan sumpah dan janji, Kamis (26/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...