Skip to main content

Kejagung Rotasi Dua Pejabat Tinggi Kejati Jatim


SURABAYA (Mediabidik) – Gerbong mutasi institusi Adhiyaksa tengah bergulir. Berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP-279/A/JA/09/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan kejaksaan Republik Indonesia, mutasi terjadi pada pegawai ditingkat eselon II dan III.

Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur pun tak luput dari proses rotasi rutin ini. Dr Sunarta, SH,MH yang memimpin Kejati Jatim sejak April tahun lalu, kini dipromosikan menduduki jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Sedangkan, posisi Sunarta bakal digantikan oleh Dr Mohamad Dofir SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Nama Mohamad Dofir sendiri tak asing di Jawa Timur. Ia beberapa kali pernah bertugas di Jawa Timur, salah satunya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.

Tak hanya itu, ada juga nama Asep Maryono, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim yang turut dipromosikan menduduki jabatan sebagai koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Sedangkan Didik Farkhan Alisyahdi, dipromosikan menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali di Denpasar. Didik yang namanya beberapa bulan belakangan disorot berkat keberhasilannya mengembalikan aset milik Pemkot Surabaya yang dikuasai PT Yekape itu, cukup membutuhkan waktu tak lebih dari tiga bulan menjabat sebagai koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI sebelum diangkat menjadi Wakajati Bali.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan (Rapim) internal Kejaksaan yang digelar selama tiga kali kesempatan, yaitu pada 13 September 2019, 23 September 2019 dan 24 September 2019.

Namun baru ditandatangani oleh Jaksa Agung RI H.M Prasetyo pada 26 September 2019 di Jakarta. Ketiga nama diatas tersebut, tergabung dalam 31 nama pejabat eselon II lainnya, dari total 34 pejabat kejaksaan yang dimutasi.

Menanggapi promosinya, Didik mengaku siap menjalankan amanah yang telah ditugaskan pimpinan kepadanya. "Terimasih mas," balas Didik menjawab ucapan selamat yang dikirimkan media ini melalui pesan selulernya, Jumat (27/9/2019).

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung SH, MH saat dikonfirmasi soal pelaksanaan pelantikan Sunarta dan Asep, dirinya mengaku masih belum mengetahui. "Soal waktunya (pelantikan, red) belum ada info. Namun yang pasti, pelantikan pejabat sekelas Kajati biasanya dilaksanakan di Kejagung RI di Jakarta, sedangkan pelantikan Aspidum dilaksanakan di kantor Kejati masing-masing," terang Richard, Minggu (29/9/2019). (opan)



Foto : Kepala Kejati Jatim Dr Sunarta SH, MH, Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono SH dan Calon Wakajati Bali Didik Farkhan Alisyahdi. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...