SURABAYA (Mediabidik) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan pemberkasan terhadap tersangka baru dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 63 miliar.Pemberkasan ini dilakukan terhadap tersangka Adri Siwu selaku sales representative perwakilan PT A&C Trading Network (ACTN) di Indonesia.Sebelumnya, penahanan terhadap tersangka Adri Siwu dilakukan pada Selasa (27/8/2019) lalu.Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan di persidangan dengan terpidana Dirut A&C Trading Network yang berkedudukan di Singapura, Antonius Aris Saputra. Dan juga pengembangan dari terdakwa mantan Dirut PT DPS, Riry Syeried Jetta."Sekarang sudah tahap pemberkasan terhadap tersangka Adri Siwu. Secepatnya kita rampungkan pemberkasan, sehingga bisa disidangkan," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta, Senin (16/9/2019).Sunarta mengaku, dalam kasus ini peranan tersangka Adri Siwu selaku penghubung antara PT DOK dengan perusahaan A&C Trading Network di Singapura."Dalam putusan terdakwa Antonius, nama Adri Siwu disebut. Ditambah dengan alat bukti beserta keterangan saksi-saksi, sehingga Adri Siwu kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," beber Sunarta.Alasan itulah yang membuat penyidik Pidsus Kejati Jatim mengembangkan dan menetapkan Adri Siwu sebagai tersangka baru dalam kasus ini.Ditanya perihal pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor, Sunarta enggan berspekulasi. Sebab saat ini perkembangan dari kasus ini adalah pemberkasan terhadap tersangka Adri Siwu."Intinya nama tersangka ini (Adri Siwu) disebutkan dalam persidangan, jadi mengalir kepada peranan yang bersangkutan. Hanya saja belum selesai (pemberkasan) karena baru," tegas Sunarta.Dalam perkara ini, tersangka Adri Siwu dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim jemput bola memeriksa saksi-saksi kasus ini di gedung bundar atau Kejaksaan Agung (Kejagung).Pemeriksaan saksi itu dilakukan terhadap Dewan Komisaris PT DPS dan pihak appraisal. Dari pemeriksaan saksi-saksi itulah penyidik mempunyai bukti keterlibatan tersangka Adri Siwu.Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik kasus ini, Trimo mengaku pemeriksaan di gedung bundar lantaran para pihak Dewan Komisaris PT DPS banyak yang berdomisili di Jakarta. Sehingga penyidik jemput bola melakukan pemeriksaan para saksi."Sebanyak 12 orang saksi, diantaranya Dewan Komisaris PT DPS dan pihak appraisal kami periksa di gedung bundar," jelas Trimo beberapa waktu lalu.Belasan saksi ini diantaranya mantan Komisaris PT DPS, Gatot Sudariyono; Komisaris Utama PT DPS, Syarif Hidayat; mantan Komisaris Utama PT DPS, Pos Marojahan Hutabarat; Komisaris PT DPS, Mesdin Simarmata.Kemudian saksi dari Dirut PT PPA Finance Sampoerna Strategic Square, Rnny Octavianus Rorong; Dirut PT Karya Amal Reka, Mukti Wibowo dan Wakil Pimpinan Divisi BUMN dan Institusi Pemerintah Tahun PT Bank Negara Indonesia, Amerita. (opan)FotoKepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta. Henoch Kurniawan
Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...
Comments
Post a Comment