SURABAYA (Mediabidik) – Sejak 2017 ada 733 notaris yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jatim. Dari jumlah itu, 14 notaris dinyatakan tersangkut tindak pidana. Baik yang masih proses penyidikan, sidang maupun banding hingga kasasi. Tahun ini, 6 notaris akan ditutup akunnya.Hal itu diungkapakan Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Media Elektronik dalam Pengawasan Notaris, Kamis (19/9/2019).Menurutnya, banyaknya notaris di Jatim membuat pengawasan yang dilakukan belum optimal. Untuk itu pihaknya akan meningkatkan peran pengawasan dengan berbasis aplikasi online.Forum yang digelar di Ruang Rapat Teleconference itu dihadiri anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) seluruh Jatim. Termasuk Wakil Ketua MPWN Jatim Machmud Fauzi. Acara dibuka Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati didampingi Kadiv Yankumham Hajerati dan Kabid Yankum Mustiqo Vitra.Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah notaris di Jatim cukup luar biasa. Sejak 2017, setidaknya ada 300 notaris baru yang dilantik. Sehingga saat ini di Jatim jumlah notaris sebanyak 2.191. "Namun, persebarannya tidak merata, sehingga menyulitkan kami untuk melakukan pengawasan," ujarnya.Hal ini menurut Susy menunjukkan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan pengawasan kepada notaris. Dimana menurutnya sudah ada pergeseran perilaku pelanggaran. Dari yang awalnya hanya sebatas melanggar kode etik menjadi tindakan pidana. "Kami berharap notaris bisa mendukung program pemerintah. Salah satunya dengan mulai menggunakan TI dalam menjalankan tugas dan fungsi," tegasnya.Termasuk dalam memanfaatkan aplikasi berbasis media elektronik yang diciptakan Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim. Dengan begitu, pengawasan akan lebih mudah. Dan pihaknya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. "Ketika notaris itu patuh, maka akan mendongkrak indeks easy doing business di Indonesia dan khususnya Jatim," tutupnya. (opan)Foto : Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Media Elektronik dalam Pengawasan Notaris, Kamis (19/9/2019). Henoch Kurniawan
Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...
Comments
Post a Comment