Skip to main content

Lolos Jeratan Hukuman Mati, Terdakwa Divonis Seumur Hidup

SURABAYA (Mediabidik) - Herman Sutjiono, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 30 Kg akhirnya lolos dari jeratan hukuman mati. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dede Suryaman 'hanya' menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Hal itu diketahui saat sidang agenda pembacaan vonis yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (10/9/2019).

Oleh hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengusai tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Bahkan, tidak ada hal yang dijadikan pertimbangan yang meringankan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herman Sutjiono," ujar hakim membacakan amar putusannya.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan yang digelar sebelumnya. Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan tim penasehat hukumnya belum menentukan sikap, menerima atau memilih melakukan upaya hukum banding.

"Pikir-pikir pak hakim," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Namun, usai sidang, Viktor, penashat hukum terdakwa mengatakan pihaknya keberatan kliennya diputus seumur hidup, pasalnya ketika terdakwa ditangkap tidak menguasai barang buktinya.1

"Bisa jadi klien saya dijadikan tumbal oleh Boby, atas putusan ini kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum banding," jelas Viktor. 

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.

Oleh Bobby, terdakwa ditawari pekerjaan sebagai penerima paket pengiriman sabu. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia, modus operandi yang dilakukan sindikat ini dengan cara memasukan sabu kedalam kemasan lampu menjadi 22 bungkus kardus.

Melalui jasa ekspedisi, sabu diangkut dari bandara internasional Cengkareng untuk dibawa ke Surabaya.

Aktifitas terdakwa telah dipantau tim Bareskrim Polri sejak dua bulan terakhir.
Terdakwa ditangkap dikawasan Surabaya Timur, yang kemudian dikeler ke sebuah ruko lantai dua tempat sabu tersebut disimpan. Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut adalah milik Bobby. (opan)

Foto : Terdakwa Herman Sutjiono saat jalani sidang di PN Surabaya. Oleh majelis hakim, pria warga Bandung ini dihukum penjara seumur hidup, Selasa (9/10/2019). Henoch Kurniawan.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...