Skip to main content

Berkas Enam Tersangka Kasus Jasmas Belum Juga Rampung

SURABAYA (Mediabidik) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak belum juga merampungkan pemberkasan terhadap enam tersangka dugaan kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Padahal dalam kasus ini satu tersangka dari pihak swasta, Agus Setiawan Jong telah divonis 6 tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Jong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Meski begitu, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak belum merampungkan satu pun berkas dari enam tersangka ini. Adapun ke enam tersangka, yakni Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati; Dini Rijanti; Binti Rochmah dan Syaiful Aidi. Serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito.

"Coba (tanya) ke Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus)," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi dikonfirmasi, Minggu (15/9/2019)

Sayangnya Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi tidak bisa dikonfirmasi via selulernya. Padahal dalam penyidikan kasus ini, setelah menetapkan Agus Setiawan Jong, Kejaksaan membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan untuk menetapkan satu tersangka kembali. Yaitu mantan anggota DPRD Kota Surabaya dari partai Hanura, Sugito yang ditetapkan pada Kamis (27/6/2019).

Selanjutnya penyidiki Pidsus menetapkan kembali tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan pada Selasa (16/7/2019). Penetapan tersangka Darmawan disusul oleh tersangka lainya, yakni Binti Rochmah, Syaiful Aidi, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti.

Sebelumnya, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi menargetkan dua bulan untuk perampungan berkas dua tersangka, yakni Sugito dan Darmawan. "Target kami maksimal dua bulan sudah selesai (berkas dua tersangka) dan dilimpah ke Pengadilan. Sehingga dapat disidangkan," kata Rachmat Supriady pada, Rabu (31/7).

Terkait perampungan berkas, pada Selasa (10/9) penyidik Pidsus memanggil tiga tersangka, yakni Darmawan, Sugito dan Binti Rochmah. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengatakan, ketiganya diperiksa guna memperlengkap pemberkasan kasus ini.

Seperti tersangka Darmawan dan Sugito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Binti Rochmah. "Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus Jasmas. Insya Allah akan segera kita limpahkan berkasnya," kata Dimaz pada Selasa (10/9).

Dimaz menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan tambahan terkait adanya beberapa saksi yang belum dipanggil. Tapi, pihaknya mengaku semua saksi sudah jadwalkan. "Setiap minggunya penyidik melakukan progres terhadap penanganan perkara ini," pungkasnya. (opan)


Foto : Para tersangka kasus dugaan korupsi korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...