Skip to main content

Nasib Kasus Korupsi YKP dan P2SEM Masih Buram

SURABAYA (Mediabidik) - Nasib kasus mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) masih buram. Kasus yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini, rupanya belum juga ada nama tersangkanya.

Padahal, untuk dugaan kasus korupsi YKP yang diusut sekitar bulan Mei 2019 ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim berhasil mengembalikan aset milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Sementara untuk dugaan kasus korupsi P2SEM, Korps Adhyaksa telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi yang diduga merugikan negara ratusan miliar. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim,  periode 2004 - 2009, (almarhum) Fathorrasjid.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudy Irmawan mengatakan, pihaknya masih menunggu audit dugaan kerugian negara kasus YKP dari BPKP. Selanjutnya barulah akan ditentukan langkah-langkah apa yang dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi yang dugaan sementara kerugian negaranya sekitar Rp 5 triliun.

"Kami masih menunggu audit dugaan kerugian negaranya, barulah menentukan langkah-langkah ke depannya," kata Rudy Irmawan kepada wartawan, Senin (23/9/2019).

Disinggung terkait adakah kesulitan dalam penetapan tersangka kasus ini, mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil ini mengaku masih menunggu audit kerugian negaranya. Setelah keluar, pihaknya memastikan akan menentukan langkah-langkah terkait progres penyidikan kasus YKP.

"Intinya tunggu hasil auditnya. Sehingga kita bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penyidikan kasus ini," tegasnya.

Sementara itu terkait perkembangan dugaan kasus korupsi P2SEM, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola mengaku masih berusaha dalam menentukan tersangka kasus ini. Bahkan saat ditanya mengenai pemeriksaan saksi-saksi kembali kasus ini, pria yang akrab disapa Anton ini tak menampik hal itu."Ada rencana kesana. Mungkin saksi-saksi dari pihak perbankan," jelas Anton.

Begitu juga saat disinggung mengenai calon tersangka dari dugaan kasus korupsi ratusan miliar rupiah ini, Anton menegaskan, pihaknya masih berusaha mencari bukti-bukti yang mengarah ke pihak yang bertanggungjawab. "Ada bukti pasti ada calon tersangka. Saat ini kita sedang mengumpulkan alat bukti," tegasnya.

Ditanya mengenai pemanggilan saksi-saksi anggota dewan pada saat itu, mantan Kasubag Pembinaan di Kejati Tobolali ini tidak menampik hal itu. Bahkan jika dirasa perlu dalam melengkapi alat bukti, pihaknya bakal memanggil saksi-saksi dari anggota dewan.

"Kalau memungkinkan, nanti pasti akan kita panggil. Apalagi kalau memang untuk perkuat alat bukti ya pasti kita panggil. Tapi kalau memang cukup BAP lama, yaitu saja," pungkasnya. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...