Skip to main content

Kepala DPPK Bantah Surabaya Alami Defisit Penyerapan Anggaran Belanja

SURABAYA (Mediabidik) - Memasuki akhir tahun anggaran 2019, penyerapan anggaran belanja di pemerintah kota (Pemkot) Surabaya saat ini di sinyalir mengalami penurunan penyerapan anggaran belanja dan hanya mencapai 30 persen. Hal itu disebabkan beberapa kontrak pekerjaan pembangunan yang belum selesai di tri wulan ketiga.

Yusron Sumartono Kepada Dinas Pendapatan dan Penggelolaan Keuangan Daerah (DPPK) kota Surabaya mengatakan, ini kan masih proses dan terus berjalan, kalau penyerapan untuk belanja. Kalau SKPD yang besar besarkan dikontrakan.

"Kayak PU Bina Marga, Cipta Karya kontraknya masih jalan dan ngak boleh dibayar, kalau dibayar nyalahi aturan. Pekerjaan selesai baru dibayar dan selesainya di triwulan ke empat, saat ini masih triwulan ketiga,," kata Yusron kepada media ini, Kamis (19/9/2019).

Yusron menjelaskan, untuk saat ini serapan anggaran sudah enam puluh lebih dan sekarang masih triwulan ketiga. Untuk delapan puluh persen biasanya masuk di awal triwulan empat.

"Kalau pendapatan sesuai target, kalau untuk triwulan ini kurang lebih tujuh puluh persen. Kalau akhir tahun biasanya seratus peraen lebih, tahun kemarin seratus sembilan persen dengan nominal Rp 9,5 trilliun. Untuk tahun ini target Rp 9,8 trilliun, yang jelas lebih dari seratus persen dan ngak tau lebihnya berapa," terangnya.

Masih menurut Kepala DPPK Surabaya, kalau penyerapan anggaran belanja tahun ini turun cuma 30 persen itu benar, karena menurut data sampai hari ini penyerapan anggaran belanja sudah mencapai 65 persen.

"Jadi kalau 30 persen itu ngak benar, kalau aku kan bicara secara total," pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang didapat oleh media ini sebelumnya dari beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan sekarang berganti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa penyerapan anggaran belanja kota Surabaya mengalami penurunan dan hanya mencapai tiga puluh persen.(pan)

Foto : Yusron Sumartono kepala DPPK kota Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...