Skip to main content

Kasus Jasmas, Dewan Desak Kejaksaan Jangan Tebang Pilih

SURABAYA (Mediabidik) - Berlanjutnya pemeriksaan saksi kasus korupsi Jaring Aspirasi (Jasmas) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengundang komentar dari anggota DPRD Surabaya yang baru terpilih Imam Syafi'i. Mantan jurnalis dan juga praktisi hukum ini meminta agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

"Mudah mudahan jangan tebang pilih kejaksaan. Karena misalnya begini, kesannya yang salah legislatif. Apa betul dari pihak eksekutif tidak ada yang salah," ujarnya ketika ditemui di kantor dewan, Senin (23/9/2019).

Imam berkata demikian karena menilai produk Jasmas tidak hanya digarap dewan sendirian. Tapi juga ada dari pihak Pemkot Surabaya yang memberikan persetujuan setelah proses verifikasi. "Bagi saya kasus korupsi Follow the Money. Apakah ada aliran dana tersebut. Kan mereka yang transfer," tegasnya.

Menurut dia program Jasmas ini sebenarnya baik. Hingga jangan sampai kemudian karena bermasalah akhirnya malah di stop distribusinya ke masyarakat. "Kalau memang kejaksaan dilibatkan sejak awal tidak masalah. Kan mereka biasa melakukan supervisi bareng dengan pemkot," lanjutnya.

Imam menambahkan jangan lantas kemudian karena masalah ini akhirnya mencoreng nama baik dewan. "Kan tidak semuanya anggota dewan demikian. Ada anggota dewan yang baik. Yang baik ini malah kadang jarang diekspos," imbuhnya.

Kasus Jasmas ini memang kembali menghangat saat ini. Bahkan kali ini disebut sebagai Jasmas Jilid II setelah sebelumnya ada enam orang anggota dewan yang ditetapkan tersangka dan lanjut ditahan.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Armuji dipanggil sebagai saksi terkait kasus Jaring Aspirasi (Jasmas) tahun 2016.

"Salah satu orang yang kami panggil yaitu saudara Armuji, hari ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka yang kami tetapkan sebelumnya," kata Kasi Pidsus Kejari Perak Dimaz Atmadi kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Sebelum itu pihak kejaksaan telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019, yaitu Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat, Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar), Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Aden Dharmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Keenamnya dinyatakan terlibat dugaan korupsi dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi oleh seorang pengusaha Agus Setiawan Tjong.

Agus Setiawan Tjong, yang pada 31 Juli lalu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Agus mengkoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas 2016 dari berbagai RT se-Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...