Skip to main content

Salah Menyusun Rencana Sebabkan Molornya Penyambungan Pipa Jalan Yos Sudarso

SURABAYA (Mediabidik) – Matinya air PDAM di kota Surabaya di beberapa kawasan, disebabkan molornya proses penyambungan pipa PDAM di Jalan Yos Sudarso berdiameter 800 milimeter. 

Awalnya, PDAM mengestimasikan penanganan pipa itu hanya butuh waktu sehari. Nyatanya, sejak Sabtu (7/9/2019) sampai hari ini, pipa belum tersambung.

Molornya penyambungan pipa berdiameter milimeter tersebut dikarenakan, PDAM salah menyusun rencana. 

Hal itu disampaikan Manager Humas PDAM Bambang Eko Sakti mengatakan, pihaknya keliru menganalisis kondisi di lapangan. "Ternyata di (lokasi proyek) basement ini banyak utilitas yang di luar data base kami. Misalnya, ada kabel PLN, pipa gas, optic, dan kabel Telkom. Akhirnya kami harus menyesuaikan," ungkapnya, Selasa (10/9/2019).

Ia menjelaskan PDAM sudah merencanakan detail tentang relokasi pipa PDAM peninggalan zaman Belanda tersebut. Ternyata, kondisi di lapangan berbeda dengan rencana yang telah disiapkan.

"Ternyata kami keliru, kami harus menyesuaikan kondisi di lapangan. Ada banyak utilitas yang di luar data base kami," lanjutnya.

Bambang Eko Sakti pun menyatakan pada rencana awal, pihaknya tidak akan memotong pipa. Konsep yang diusung adalah memasang joint, lalu memadamkan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Ngagel II. IPAM ini yang dimatikan karena dalam date base PDAM, pipa ini dialiri air dari IPAM tersebut.
Jadi setelah instalasi padam, pipa existing kami potong dan dimasukkan dengan joint. "Tapi berhubung ada kendala utilitas, akhirnya harus dipotong dan akan dikoneksikan dengan sistem las," jabarnya.

Kendala lain, muncul masalah baru setelah ada pemotongan. Setelah IPAM Ngagel II dipadamkan, ternyata air masih mengalir. Kesimpulannya, pipa ini juga terkoneksi dengan IPAM yang lain. Padahal untuk mematikan IPAM lagi, maka akan berimbas pada lebih banyak pelanggan.

"Ini di luar kemampuan kami, ternyata pipa terkoneksi dengan IPAM yang lain. Akhirnya kami mencoba mengoneksikan (menyambung) pipa dengan kondisi ada airnya. Ini menjadi problem, akhirnya molor. Sampai sekarang pun masih mengalir," tambahnya. (pan)

Foto : proses pemindahan pipa PDAM beridameter 800 milimeter di Jalan Yos Sudarso 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...