Skip to main content

Pasutri Warga Medayu Utara Raih Nilai Cumlaude Wisuda S2 di Unitomo

SURABAYA (Mediabidik) - Pasangan suami istri (Pasutri), Abdul Hakim dan Zakhiyah Sholikhah warga Medayu Utara, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengaku senang, bangga dan lega karena bisa wisudah S2 (pascasarjana) bersama dengan meraih nilai terbaik (cumlaude) di Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

"Ini merupakan salah satu pencapaian terbesar dan membanggakan yang telah kami lakukan bersama," kata Abdul Hakim usai ditemui saat wisuda Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) di Convention Hall Lantai 3 Grand City Convex, Surabaya, Sabtu (28/9/2019).

Abdul Hakim diketahui merupakan pegawai di Perum LKBN ANTARA dan Zakhiyah Sholikhah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Hakim mengambil Program Studi Magister Ilmu Komunikasi dengan konsentrasi Media, sedangkan Zakhiyah mengambil program Magister Manajemen dengan konsentrasi Manajemen Sumberdaya Manusia.

Hakim meraih nilai cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,84 dan tesis-nya berjudul "Strategi Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan Surabaya Dalam Mempertahankan Kemenangan di Pemilu Legislatif 2019" setebal 383 halaman mendapat nilai A. 

Sedangkan Zakhiyah juga meraih nilai cumlaude dengan IPK 3,72 dan judul tesis-nya "Pengaruh Gaya Kepemimpinan Transformasional dan Gaya Kepemimpinan Transaksional Terhadap Kinerja Pegawai Dengan Komitmen Organisasional Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Pada KPP Pratama Surabaya Krembangan) setebal 145 halaman mendapat nilai A. 

"Alhamdulillah, saya dan istri bisa menempuh pendidikan S2 di Unitomo tepat waktu. Saya dan istri mendaftar S2 di Unitomo pada tahun 2017 dan bisa menyelesaikan studi bersama tahun 2019 ini," ujar Hakim yang juga penulis buku dwilogi Tri Rismaharini ini.

Menurut Hakim, dengan meraih gelar magister kali ini, maka sudah memenuhi salah satu harapan dari orang tua. "Dulu almarhum bapak saya punya cita-cita bahwa semua anaknya harus mengenyam pendidikan tinggi paling tidak S1. Tapi sebagai anak, saya dan saudara menaikkan grade (kelas) ke S2 dan S3. Alhamdulillah kakak saya sudah S3 di Bandung dan saya S2 di Surabaya," katanya.
   
Bagi Hakim, meletakkan gelar pada posisi dan peran yang sesuai itu penting agar bisa memberikan kontribusi secara maksimal kepada masyarakat luas. "Jadi intinya tidak sekedar gelar, tapi ada nilai tambah dari sebelumnya," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab moral bagi seseorang yang telah menyandang gelar magister mapupun doktor. Selama ini banyak yang lupa atau bahkan tidak memahami tentang tanggung jawab moral yang mengikutinya, sehingga kontribusi dan karyanya berhenti setelah mendapat gelar yang diperoleh.

Saat ditanya apakah akan melanjutkan pendidikan S3, Hakim mengatakan untuk saat ini belum memikirkan hal itu. Namun tidak menutup kemungkinan rencana untuk melanjutkan studi kejenjang lebih tinggi itu ada. 

"Yang penting itu semangat belajar dan mencari ilmu selalu ada. Tidak pandang umur. Penting lagi ilmunya barokah atau bermanfaat," katanya.  

Hal sama juga dikatakan Zakhiyah Sholikhah. Ia mengaku bangga karena bisa wisuda bersama dengan suaminya. Tentunya hal ini bukan akhir dari segalanya karena semangat untuk belajar tidak kenal usia.

"Saya berharap ini tidak sekedar formalitas saja, tapi ada ilmu yang bisa diambil untuk bisa ditularkan ke yang lainnya. Itu harapan saya," kata ibu dua anak ini.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Universitas DR. Soetomo (Unitomo), Meithiana Indrasari  mengatakan bangga atas diraihnya gelar magister untuk Abdul Hakim dan Zakhiyah Sholikhah dengan nilai memuaskan.

"Kami ucapkan selamat semoga ilmu yang didapatkan bermanfaat," katanya. 

Menurut dia, kebeberhasilan dalam menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi ini menjadi modal utama dalam mengambil posisi di masyarakat dalam rangka membangun bangsa dan negara. 

Hal ini menunjukkan bahwa Unitomo mampu mendidik dan membentuk lulusan menjadi SDM yang berwawasan serta memiliki kualifikasi serta kompetensi yang dibutuhkan untuk berkiprah di masyarakat serta menjawab berbagai persoalan yang ada di masyarakat. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...