Skip to main content

Terkendala Biaya, Risma Optimis Bisa Wujudkan AMC di Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Keinginan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk menghadirkan sarana transportasi massal murah dan ramah lingkungan berupa 'trem' akhirnya membuahkan hasil.

Rencananya pada Jumat (25/11/2016) Walikota Tri Risma di undang oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas soal Percepatan Penyelenggaran Kereta Api 'trem' di Surabaya.

Walikota perempuan pertama di Surabaya ini, akan menghadiri undangan yang tiba Rabu (23/11/2016) petang kemarin, bersama instansi terkait yaitu Bappeko, Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum dan Bagian Perlengkapan kota Surabaya.

Sebelumnya, diruang kerjanya, Walikota Tri Rismaharini sempat 'curhat' ke para awak media, bahwa dirinya sempat putus asa untuk mencarikan solusi pendanaan angkutan massal cepat (AMC) berupa 'trem'.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani pun, kata Risma, sempat ditanyai langsung soal pendanaan'trem' dari APBN.     

"Saya memang sempat pesimis soal pendanaan Trem. Bahkan saat perjalanan keluar negeri saya sempat ketemu Bu Menkue (menteri keuangan,red) dan langsung saya tanyakan dana APBN untuk proyek trem di Surabaya. Jawab Bu Menkeu singkat, gak ada uang,"  papar Risma, dihadapan para jurnalis Surabaya, Rabu (23/11/2016).

Risma menambahkan, meski menemui jalan buntu, namun usaha yang dilakukan olehnya tetap akan dilaksanakan. Menurut Risma, rencana pembangunan proyek 'trem' ini sudah digagasnya sudah 4 tahun terakhir ini dan belum juga terealisasi.

Ia menjelaskan, memang yang terlihat hambatan utama adalah masalah pendanaan, namun sebenarnya bukan itu. Pendanaan bisa kita cari dari pinjaman luar negeri jika pemerintah pusat segera mengeluarkan 2 izin operasional proyek AMC tersebut.

"Pendanaannya tidak mahal, Cuma kita menunggu 2 izin yang memang kewenangan dari pemerintah pusat, yaitu soal izin jalan dan izin bangun. Ngak tahu kenapa kok tidak dikeluarkan, padahal kita sudah mendapat tawaran pinjaman dari Jerman, berapa trilliun gitu. Ya itu saya sampaikan ke bu menteri juga, jawabnya bagus, malah bu menteri juga janji ke saya untuk memberi insentif karena Surabaya mengelola APBD dengan baik," urai Risma.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...