Skip to main content

Program RSDK Pemkot Tidak Berpihak Pada Warga Miskin

SURABAYA (Mediabidik) - Program RSDK (rehabilitasi sosial daerah
kumuh) atau bedah rumah yang digaungkan oleh Walikota Tri Rismaharini ternyata tak secara keseluruhan menyentuh masyarakat miskin yang ada di kota Pahlawan ini.

Buktinya ini terjadi pada Indah (37), warga jalan Kenjeran IV   RT 2 RW 2, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Dengan kondisi rumahnya yang nyaris roboh, yang bersangkutan tetap bertahan  menempati rumah tersebut. Padahal bila dilihat dari depan, terlihat jelas kayu
rumah penyangga rumah itu sangat miring, bahkan bisa dikatakan sangat
membahayakan tak hanya bagi keluarga bu Indah tetapi juga bagi warga
di lingkungan padat penduduk tersebut.

Ironisnya belum ada perhatian atau bantuan dari pemkot Surabaya khususnya Dinas Sosial terkait masalah tersebut. Padahal sebelumnya pengurus kampung (RT setempat) sudah mengajukan permohonan bantuan ke Dinsos Surabaya, sayangnya, hingga saat ini belum ada perhatian sama sekali dari Pemkot Surabaya.

" Sudah ada yang mengusulkan, tapi nggak direspon sama sekali. Padahal, saya baca koran maupun lihat televisi, sudah banyak yang dapat bantuan," ujar Indah lirih, Selasa (1/11).

Lanjut Indah, beberapa tetangga juga pengurus RT/RW sudah mencoba
mengusulkan, agar diperhatikan oleh Pemkot Surabaya melalui dinas yang ditunjuk (red-Dinas Sosial). Informasinya, banyak warga mengeluhkan persoalan ini, karena dinas tidak mau memproses, dengan alasan
lahan tersebut berdiri di wilayah instansi lain. Karena rumah tersebut berada di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Berdasarkan Perwali Nomor 41 Tahun 2015, tidak disebutkan jika warga
harus meminta rekomendasi kepada PT KAI. Dalam perwali tertulis, masyarakat Surabaya yang berhak mendapatkan bantuan adalah yang betul-betul membutuhkan dan berdasarkan usulan atau aspirasi masyarakat kampung itu sendiri.

Di antaranya keluarga miskin, berdomisili di lahan itu dengan
dikuatkan KTP, kondisi rumah tidak layak huni ( korban kebakaran bencana,red) surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa, belum penah dapat bantuan dan direkom RT/RW dan lurah.

"Mestinya Ibu Indah ini masuk kriteria, tapi kok tidak mendapatkan haknya. Padahal dia warga Surabaya, dan sudah taat pajak," ujar Hartono, tetangga dari Indah.

Sementara anggota Komisi D DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi ketika dikonfirmasi meyayangkan, jika masyarakat Surabaya yang seharusnya berhak mendapatkan program RSDK, terganjal aturan dimana masyarakat harus mendapatkan surat pernyataan jika rumah tersebut berdiri di lahan
lain, semisal di lahan PT KAI.

"Saya katakan, program RSDK ini tidak memihak ke rakyat kecil. Karena
memang, rumah-rumah warga yang berdiri di lahan PT KAI, Lurah setempat
tidak mau tanda-tangan. Akibatnya Dinsos tidak mau merespon," ujar
Anugrah, Selasa (1/11).

Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, padahal sudah jelas tidak disebutkan dalam Perwali itu klausul bahwa harus menyertakan surat tanah. Yang tertulis, jika warga harus menyertakan surat pernyataan bahwasannya tanah tidak dalam sengketa.

"Kalau kemudian lahan diduga milik PT KAI. Warga tidak harus meminta
ijin PT KAI, cukup dengan membuat surat jika sudah menghuni puluhan
tahun. Toh, selama menempati di lahan itu, tidak pernah ada pengusiran
dari PT KAI. Tapi kenapa Dinsos maupun UKM, kok justru meminta warga
meminta rekom PT KAI," tandasnya.

Dicontohkan olehnya, ketika pemkot melalui Dinas PU Bina Marga dan
Pematusan (DPUBMP) tidak mempersoalkan ketika membangun
saluran/gorong-gorong, paving jalan di dalam kampung. Namun tidak dengan progam RSDK, dimana warga dipusingkan dengan menyertakan surat
dari PT KAI.

"Nggak ada itu paving ataupun saluran, pengurus minta ijin PT KAI. Dan
tidak pernah ada persoalan. Nah, ini ada apa? Padahal antara Dinas PU dan Dinas Sosial, sama-sama instansi di bawah satu atap Pemkot Surabaya. Jangan-jangan, ini Dinsos dengan PT KAI ada permainan  untuk program bedah rumah ini," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...