Skip to main content

Larangan Kader Parpol Jadi Pengurus RT/RW, Mulai Dibahas Pansus Raperda

SURABAYA (Mediabidik) - Larangan anggota parpol untuk menjadi pengurus LKMK, RT/RW mulai dibahas oleh Pansus Raperda Penataan  Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) dipastikan bakal serius membahas aturan terkait organisasi masyarakat paling bawah itu. Pasalnya larangan kader partai politik menjadi pengurus RT/RW akan menjadi pasal paling kruisal dalam pembahasan.

"Yang jelas kita akan membahas dengan lebih serius, terutama memang mengeni larangan kader partai politik menjadi pengurus RT/RW. Sejumlah pihak baik akademisi maupun masukan langsung masyarakat bakal kami akomodasikan segera mungkin," terang anggota Pansus, Budi Leksono, Rabu (30/11).

Memang, mendahului Raperda Penataan RT/RW, pihak pemkot telah meluncurkan  Perwali no 38 tahun 2016 tentang pedoman pembentukan organisasi lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK), Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Dalam Perwali 38/2016 ini ada pelarangan kader Parpol menjadi pengurus utamanya ketua RT/RW.

Budi Leksono menyebut, dari sejumlah masukan masyarakat, masalah pengurus RT/RW yang merupakan kader Parpol tidak terlalu dipermasalahkan. Bahkan menurut Budi, kondisi di lapangan justru memperlihatkan seseorang yang berhubungan dengan Parpol  lebih mumpuni untuk menjadi pengurus RT/RW dalam mengurusi kepentingan masyarakat.

"Masukan masyarakat justru menyebut personal yang memiliki hubungan dengan Parpol, baik itu kader maupun simpatisan, justru lebih mumpuni dan punya waktu untuk mengurus kepentingan masyarakat di tingkat  RT/RW ini. Biasanya memang mereka lebih terdidik atau memiliki jalur informasi lebih dari anggota masyarakat lain," terangnya.

Meski demikian, lanjut Budi, pihak Pansus akan melakukan berbagai konsultasi baik dengan pemprov maupun Kemendagri terkait masalah pengurus RT/RW dari Parpol ini. "Biar lebih jelas lagi, mungkin ada celah yang masih memungkinkan kader atau simpatisan Parpol bisa menjadi  pengurus RT/RW," terangnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...