Skip to main content

Ketua Fraksi Handap Bersikap Pasif Soal Surat PAW Edi Rahmat

SURABAYA (Mediabidik) - Surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) yang dilayangkan Agus Santoso Sekertaris DPC Partai Hanura Surabaya  terhadap, Edi Rachmat Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya, ditanggapi secara dingin oleh Nanik Zulfiani.

Sebagai Ketua Fraksi gabungan Hanura, Nasdem dan PPP (Handap), Naniek memilih pasif. Nanik memilih menunggu surat tersebut sampai di meja kerjanya.
"Untuk saat ini saya belum bisa bersikap dan memberikan komentar apapun,"
Nanik Zulfiani, Rabu (23/11/2016).

Terkait pengajuan surat pergantian antar waktu, Nanik mengaku ada sejumlah pihak yang menuding jika surat tersebut berasal darinya. Namun Nanik telah membantahnya."Saya dituduh surat itu dari saya. Tapi sudah saya jelaskan datangnya surat dari DPC," urainya.

Untuk proses PAW, Nanik menjelaskan prosesnya tidak sesederhana itu. Pihaknya perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu ke tingkat di atasnya seperti ke DPD dan DPP."Sekali lagi saya katakan, kita masih menunggu. Kalau di fraksi saya pastikan semuanya tetap solid," tegasnya.

Disinggung apakah pengajuan pergantian antar waktu yang dilakukan tanpa melibatkan fraksi telah melangkahi kewenangannya, Nanik menampik hal itu. Sebagai pihak yang tidak memiliki kepentingan apapun, Ia tidak mempermasalahkannya.

"Pak Agus Santoso pernah menjadi ketua BK (Badan Kehormatan), mungkin beliau lebih tahu prosedurnya," elak politisi dari Partai Hanura ini.

Begitu juga soal keabsahan surat yang dikirimkan Agus Santoso ke Ketua DPRD Surabaya, menurutnya yang bisa menentukan sah tidaknya adalah DPD dan DPP."Yang jelas kita akan konsultasi dulu ke DPD dan DPP. Fraksi hanya menunggu sampai surat itu masuk," tukas anggota Komisi A ini.

Sebelumnya, DPC Partai Hanura telah mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Edi Rachmat. Surat tersebut, ditandatangani Ketua DPC Wishnu Wardhana dan Sekretaris Agus Santoso. Dalam surat yang dikirimkan ke Ketua DPRD Surabaya, Armuji itu, Edi Rachmat dituding tidak menjalankan tugasnya dan membangkang pada partai. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...