Skip to main content

Pentingnya Suntikan Modal Bagi Pelaku UMKM di APBD 2017

SURABAYA (Mediabidik) - Program penguatan bagi pelaku UMKM atau industri berbasis UMKM yang dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi Jatim yang telah digedok dalam APBD 2017 ini diharapkan dapat segera di implementasikan atau disalurkan pada pelaku UMKM yang ada di Jatim.
       

Muhamad Zainul Lutfi Anggota Komisi B DPRD Jatim yang menbidangi  perekonomian   mengatakan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur  melalui APBD ini sudah ditunggu pelaku UMKM di wilayah Surabaya - Sidoarjo untuk mengembangkan usaha UMKM dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean (MEA) ini.
   

" Karena itu kami berharap di 2017 bukan hanya tema dan slogan saja APBD 2017 Industri berbasis UMKM, tapi diimplementasikan dalam kerangka anggaran di Jatim yang kemudian bisa mengembangkan pelaku UMKM," ujar Politisi kelahiran Sidoarjo tersebut.
     

Pria yang akrab di sapa mas ilut ini menambahkan bahwa di era MEA ini para pelaku UMKM sangat membutuhkan bantuan dan sentuhan nilai tambah dari pemerintah untuk mengembangkan usahanya baik mulai packging atau melakukan kemasan secara teknologi kepada para pelaku UMKM.
     

karena itu diharapkan bantuan UMKM yang ada di APBD provinsi Jatim pada 2017 ini bisa diarahkan ke arah sana yaitu mulai cara kemasan atau packging secara teknolgi pada pelaku UMKM sehingga pelaku UMKM bisa bersaing di era MEA ini.
     

"Ingat ditengah ekonomi yang kurang bagus ini, pelaku UMKM ini merupakan penyumbang ekonomi bagi Jatim sehingga mampu membuat pertumbuhan ekonomi Jatim diatas nasional," tegas politisi asal PAN Jatim saat di temui di sidoarjo, Sabtu (26/11)
     

Disampimg itu melalui komisi nya nanti, Pihaknya juga menyarankan agar dana buat pelaku UMKM yang ada di bank Jatim ini bisa berjalan, yaitu pertama penyerdahanaan terhadap mekanisme bantuan kepada pelaku UMKM sehingga para pelaku UMKM ini bisa terlayani dengan baik, kedua yaitu sosialisasi bantuan UMKM tidak hanya dilakukan bank Jatim saja, tapi sosialisasi juga dilakukan oleh pihak Dinas Koperasi dan UMKM, dan juga Dinas Perindustian dan Perdagangan Provinsi Jatim, karena dua dinas tersebut memiliki data UMKM di Jatim.
       

"Dengan adanya kerjasama Stakeholder terkait tersebut diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat pelaku UMKM di Jatim. dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bank UMKM untuk melakukan evaluasi terkait bantuan UMKM ini,"ujar Zainul Lutfi yang maju dari Dapil I. (rofik)
 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...