Skip to main content

Isa: Pungli Terjadi Akibat Ketidak Pekaan Diknas Tentang Kebutuhan Sekolah

SURABAYA (Mediabidik) - Pungutan berkedok infaq di SMP Negeri 52 Surabaya, mendapat sorotan dari lembaga Hotline Pendidikan Surabaya.

Isa Anshori Direktur Hotline Pendidikan Surabaya menyatakan, dugaan pungli di sekolah-sekolah sebenarnya telah berlangsung lama. Bahkan pungli tersebut kadang di butuhkan oleh pihak sekolah.

Bukan hanya terjadi di SMPN 52 saja, namun pihaknya melihat, pungli disekolahan terjadi juga di sekolah lainnya, dalam bentuk apapun. Memang sulit dibuktikan karena pungli ini dilakukan oleh paguyuban walimurid atau komite sekolah, tanpa melibatkan pihak sekolah secara langsung.

"Pungli bervariasi, mulai infaq hingga sumbangan sukarela. Pungli ini sudah lama karena ada sekolah yang membutuhkannya," ungkap Isa Anshori, Jumat (11/11/2016).

Menurut Ia, maraknya pungutan sekolah, akibat ketidak-pekaan Dinas Pendidikan (Diknas) kota Surabaya tentang kebutuhan pendidikan minimal bermutu.

"Bukankah standard biaya yang dilakukan Diknas adalah standard tahun 2010, Padahal seiring dengan berjalannya tahun berjalan, tuntutan Diknas terhadap kebutuhan sekolah juga semakin tinggi," ungkapnya.

Isa mencontohkan, Tuntutan perkembangan, Diknas mewajibkan sekolah harus mengikuti ujian dengan menggunakan Computerized Based Test (CBT), namun Diknas belum mengalokasikan biaya pengadaan fasilitas penunjangnya.

"Wajar, jika Diknas menutup mata atas berbagai pungutan itu tanpa mau bertindak. Karena dalam konteks memenuhi tuntutan kebutuhan sekolah, Diknas tidak mensuportnya. Kalau seperti ini, Sekolah mendapatkan anggaran dari mana?, ya pasti dengan mencari sumber dana lain berupa iuran sukarela yang wajib, apapun bentuknya, termasuk infaq," urai Isa.

Posisi dilematis ini yang seharusnya dimaklumi oleh seluruh kalangan, baik di internal sekolah maupun di luar sekolah dan Diknas. Isa menambahkan, ditengah tuntutan kebutuhan pendidikan, Pihak sekolah harus pandai menyiasati untuk mencari sumber pendapatan. Asal dipergunakan dengan benar dan tidak disalah gunakan.

"Sumbangan berdalih infaq, itu adalah upaya. Untuk itu kalau tidak mau ada pungutan, pemerintah harus menambah alokasi anggaran pendidikan. Saya juga meminta Dewan, khususnya Komisi D tidak menutup mata atas kondisi ini. Sudah saatnya Komisi D mendorong perbaikan alokasi biaya pendidikan untuk Bopda(Biaya Operasional Daerah), jika ingin menghapus pungutan sekolah," pungkas Isa.

Sementara itu, terpisah, pasca ramai dibicarakan pungutan wajib berupa infaq di SMPN 52 Surabaya, yang mendapat protes dari walimurid beberapa waktu lalu, akhirnya di evaluasi kembali oleh pihak paguyuban walimurid, komite sekolah dan kepala sekolah SMPN 52 Surabaya. Informasi yang berkembang, dana infaq tersebut dikembalikan ke masing-masing walimurid SMP Negeri 52 Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...