Skip to main content

Raperda Pajak Online Terancam Molor

SURABAYA (Mediabidik) - Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Online molor, karena dalam pembahasannya masih ada beberapa item yang belum disepakati. Sedangkan masa kerja pansus juga sudah berakhir. Ketua Pansus Raperda Pajak Online DPRD Surabaya, Rio Patiselano menyatakan, beberapa hal yang belum ada kesepakatan antara kalangan dewan dan pemerintah kota, diantaranya menyangkut lembaga bank yang akan menjadi mitra kerja dalam pengoperasian system on line, perputaran uang pajak, peralatan yang digunakan dan sanksi. 

"Karena belum ada kesepakatan, makanya hingga batas akhir pansus belum selesai," tuturnya, Rabu (9/11/2016).

Rio mengatakan, dalam pengadaan peralatan, pihaknya menghendaki disediakan oleh pihak ketiga. Pasalnya, apabila harus disediakan pemerintah kota, membutuhkan anggaran yang sangat besar, Peralatan tersebut, bentuknya tapping box, apabila wajib pajak sudah memiliki  computer. Kemudian, berupa mesin Point of Sales (POS), jika tak ada computer di kasir.

"Satu unit nilainya mencapai Rp. 8 juta, sedangkan jumlah peralatan yang digunakan sebanyak 4.753 unit," paparnya

 

Sementara, terkait sanksi, dari pembahasan sebelumnya maksimal hanya berupa penutupan. Padahal, kalangan dewan menginginkan, sanksi terhadap hotel dan restoran yang melanggar aturan pembayaran pajak, paling berat pencabutan izin atau sanksi pidana. 

"Kalau pidana, gak ada dasar hukumnya, sedangkan pencabutan izin, saat ini banyak restoran tak berizin tapi sudah ditarik pajak," kata Politisi Partai Gerindra

 

Namun demikian, anggota Komisi B ini mengatakan, pemerintah kota mempunyai strategi guna mendorong wajib pajak untuk patuh membayar pajak secara on line, yakni dengan mewajibkan pemilik hotel dan restoran tersebut membuat pernyataan untuk menggunakan system on line saat pengajuan maupun perpanjangan izin. "Jika tidak mau, maka sanksi bisa dikenakan," paparnya

 

Rio optimis pasca perpanjangan masa kerja pansus, pihaknya segera menyelesaikan pembahasan Raperda Pajak On line. Pasalnya, menurutnya dari beberapa poin yang menjadi kendala sudah mengerucut pada kesepakatan."Paling sekitar 15 hari setelah pansus diperpanjang sudah selesai," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...