Skip to main content

Inspektorat Mulai Usut Kasus PKL Jemursari

SURABAYA (Mediabidik) - Polemik  relokasi PKL Jemursari VIII Surabaya, antara Lurah dengan Ketua LKMK Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo, mulai menuai kejelasan, dari hasil rapat kordinasi  tanggal 3 November 2016 di kantor Kecamatan Wonocolo  yang dihadiri oleh, Camat Wonocolo, Lurah Jemur Wonosari, Dinkop &UMKM, PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Kasatpol PP, Kabag Pemerintahan dan Otoda, Polsek Wonocolo, Danramil Wonocolo dan Ketua LKMK Jemur Wonosari, menyimpulkan Lurah dan Camat tidak boleh ikut campur masalah PKL, karena lahan tersebut bukan milik pemkot melainkan milik pengembang.

Nurul Muzayanah Lurah Jemur Wonosari mengatakan,"Dari hasil rapat kordinasi penataan PKL kemarin itu, Kepala Dinas Koperasi meminta saya dan pak Camat untuk tidak ikut campur masalah PKL, karena status tanahnya bukan milik Pemkot Surabaya, melainkan milik pengembang," ungkap Lurah Jemur Wonosari Nurul Muzayanah.

Masih menurut Lurah Jemur Wonosari," Yang saya sesalkan ini kan, masalah murni relokasi PKL,tapi waktu hearing di DPRD Surabaya Ketua LKMK, malah melebar membahas masalah pribadi saya yang aneh – aneh dan bahkan, tudingan yang dilontarkan  itu tidak benar, itu kan sama saja penyemaran nama baik dan itu kan bisa dipidanakan,"tambahnya.   

Tempat terpisah Camat Wonocolo Dodot Waluyo saat dikonfirmasi membantah, terkait surat perintah untuk membongkar  sendiri bangunan PKL di Jalan Jemur Sari VIII,"saya tidak suruh bongkar mas, Cuma penataan saja kok," tandas Dodot Waluyo Camat Wonocolo.

Ada dugaan bahwa, Camat Wonocolo Dodot Waluyo telah melakukan kebohongan public, sebab dari hasil resume rapat hari Jumat tgl 21 Oktober 2016 jam 09.00 Wib di Aula Kecamatan Wonocolo, salah satunya hasil resume adalah, bangunan PKL di jalan Jemursari VIII, yang sudah ada dan terbangun harus dibongkar sendiri, setelah pembentukan panitia relokasi , untuk menentukan tindakan selanjutnya.

Sementara Kepala Inspektorat kota Surabaya Sigit Sugiharsono mengatakan," Masalah tersebut sudah kita tangani, sekarang masih dalam proses, kita sudah panggil Ketua LKMK dan Camat, dan perintah tersebut dari langsung dari walikota, berdasarkan laporan dari salah satu warga,"terangnya.

Berdasarkan Informasi, polemik itu terjadi bearawal dari kesepakatan antara Lurah, Ketua RW dan LKMK yang berencana merelokasi dua PKL yang berada di depan SMAN 10 untuk dipindah ke lahan Fasum milik pengembang yang ada dilingkungan RW 10 Kelurahan Jemur Wonosari Surabaya, namun ditengah jalan Lurah berubah pikiran dan membatalkan rencana relokasi tersebut. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...