
Nurul Muzayanah Lurah Jemur Wonosari mengatakan,"Dari hasil rapat kordinasi penataan PKL kemarin itu, Kepala Dinas Koperasi meminta saya dan pak Camat untuk tidak ikut campur masalah PKL, karena status tanahnya bukan milik Pemkot Surabaya, melainkan milik pengembang," ungkap Lurah Jemur Wonosari Nurul Muzayanah.
Masih menurut Lurah Jemur Wonosari," Yang saya sesalkan ini kan, masalah murni relokasi PKL,tapi waktu hearing di DPRD Surabaya Ketua LKMK, malah melebar membahas masalah pribadi saya yang aneh – aneh dan bahkan, tudingan yang dilontarkan itu tidak benar, itu kan sama saja penyemaran nama baik dan itu kan bisa dipidanakan,"tambahnya.
Tempat terpisah Camat Wonocolo Dodot Waluyo saat dikonfirmasi membantah, terkait surat perintah untuk membongkar sendiri bangunan PKL di Jalan Jemur Sari VIII,"saya tidak suruh bongkar mas, Cuma penataan saja kok," tandas Dodot Waluyo Camat Wonocolo.
Ada dugaan bahwa, Camat Wonocolo Dodot Waluyo telah melakukan kebohongan public, sebab dari hasil resume rapat hari Jumat tgl 21 Oktober 2016 jam 09.00 Wib di Aula Kecamatan Wonocolo, salah satunya hasil resume adalah, bangunan PKL di jalan Jemursari VIII, yang sudah ada dan terbangun harus dibongkar sendiri, setelah pembentukan panitia relokasi , untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Sementara Kepala Inspektorat kota Surabaya Sigit Sugiharsono mengatakan," Masalah tersebut sudah kita tangani, sekarang masih dalam proses, kita sudah panggil Ketua LKMK dan Camat, dan perintah tersebut dari langsung dari walikota, berdasarkan laporan dari salah satu warga,"terangnya.
Berdasarkan Informasi, polemik itu terjadi bearawal dari kesepakatan antara Lurah, Ketua RW dan LKMK yang berencana merelokasi dua PKL yang berada di depan SMAN 10 untuk dipindah ke lahan Fasum milik pengembang yang ada dilingkungan RW 10 Kelurahan Jemur Wonosari Surabaya, namun ditengah jalan Lurah berubah pikiran dan membatalkan rencana relokasi tersebut. (pan)
Comments
Post a Comment