Skip to main content

Melawan Dahlan Iskan, Kejati Jatim Siapkan Strategi Kuda Hitam

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11) kemarin. Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) terlihat  agresif untuk memenangkan sidang praperadilan tersebut

Strategi 'Kuda Hitam' pun terlihat dipakai pihak Kejati Jatim untuk menghadang langkah DI dalam memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.

Hal itu terlihat dari langkah penyidik untuk melimpahkan tahap II dari
Jaksa  penyidik ke Jaksa Penuntutan. Setelah proses tahap II itu, dalam hitungan hari perkara DI segera
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kendati demikian,Tak satupun pihak
Kejati Jatim memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Proses administrasi Pelimpahan tahap II tersebut semestinya dilakukan
di Kejari Surabaya, Namun entah mengapa, tahap II itu dilakukan di
Kejati Jatim.

Terpisah, Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya,
Jawa Timur, pada Kamis, 17 November 2016, agenda yang dilaksanakan
hanyalah pembacaan berkas praperadilan oleh tim kuasa hukum Dahlan. Sementara pihak Kejati hanya mendengarkan. Sidang dipimpin hakim
tunggal Ferdinandus.

Usai praperadilan dibacakan, hakim menawarkan agar sidang selanjutnya
digelar pada Jumat 18 November 2016, dengan agenda jawaban termohon atas praperadilan pemohon. "Sidang lalu dilanjutkan lagi pada Senin dan Selasa depan langsung ke pembuktian, tanpa replik duplik,"kata hakim memberi saran.

Baik pihak Dahlan maupun Kejaksaan sepakat agenda duplik-replik
dilalui. Namun, Kejati keberatan menyampaikan jawaban atas
praperadilan besok. Alasannya, tim penyidik memiliki jadwal melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. "Kami baru siap pada Senin depan," kata pihak termohon.

Hakim lalu menawarkan jawaban jaksa dibacakan pada Senin depan. Setelah itu, hari itu juga langsung masuk ke agenda pembuktian dan dilanjutkan pada hari berikutnya. "Selama dua hari pembuktian, baik dari pihak pemohon atau termohon, diselesaikan. Karena semua tahu praperadilan dibatasi waktu yang singkat," ujar hakim Ferdinandus.

Pihak Dahlan akhirnya setuju tapi tetap menyampaikan kekecewaannya
atas ketidaksiapan Kejati. "Kami kecewa Kejaksaan menolak memberikan
jawaban besok. Karena pembuktian kami ada kaitannya dengan jawaban
termohon. Kami curiga Kejaksaan sengaja mengulur-ulur waktu," kata
Pieter Talaway, ketua tim kuasa hukum Dahlan.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor
Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dahlan Iskan diduga
terlibat dalam penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Saat itu, dia menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. (rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...