Skip to main content

Komisi D, Desak Pemprov Jatim Realisasikan Pabrik Pengolahan Limbah B3

SURABAYA (Mediabidik) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim meminta kepada Pemerintah Provinsi Jatim untuk segera merealisasikan pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Terkait lokasi pabrik, Dewan tidak mempersoalkannya.
      

"Pemprov harus segera merealisasikan pembangunan pabrik B3. Ini sangat penting agar limbah-limbah B3 yang ada di Jawa Timur ini bisa dikontrol," ucap Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim .
      

Habib Mahdi ,SE,SH Wakil Ketua Komisi yang membidangi Pembangunan ini menegaskan  bahwa hal penting yang perlu diperhatikan adalah antisipasi hal-hal yang juga kemungkinan berdampak pada kepentingan sosial. 
     

"Jangan sampai terjadi di tengah-tengah pembangunan ada penolakan di masyarakat sehingga menjadi gejolak. Maksudnya mengurusi masalah limbah, malah memunculkan masalah lain. Jangan sampai itu terjadi. Ini diperlukan sosialisasi ke masyarakat," tegas Habib Mahdi saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (2/11)..
    

Bahkan menurut politisi PPP ini bahwa  jika ada pabrik pengolahan limbah B3 yang didirikan pihak swasta, itu lebih baik. Pasalnya, dengan banyaknya pilihan akan memacu peningkatan layanan pabrik pengolahan B3 milik pemerintah. 
       

"Dengan adanya persaingan, pabrik-pabrik pengolahan limbah tidak awut-awutan. Jadi nanti masing-masing akan berusaha memberikan layanan terbaiknya. Sebab kalau tidak sesuai prosedur, limbah B3 ini sangat berbahaya terhadap lingkungan," tegas  Sekretaris F-PPP DPRD Jatim tersebut.
     

Di tambahkan Habib Mahdi dengan adanya pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 ini bisa membantu perusahaan di Jatim tidak perlu jauh-jauh membuang limbahnya, sebab banyak perusahaan di Jatim terutama BUMD milik Pemprov Jatim selama ini mengeluhkan soal pengeluaran biaya terlalu mahal untuk membuang limbah B3 ke Cileungsi Bandung. Oleh karena itu solusi untuk keluhan dari perusahaan ini harus dilakukan secepatnya oleh pemprov dengan membangun pabrik pengolahan limbah B3 tersebut.
       

"Solusi pembangunan pabrik B3 ini harus direalisasikan, maka itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang sejumlah SKPD terkait untuk membahas progres pembangunannya," tegasnya,
     

sementara itu terkait tempat pabrik limbah pengolahan limbah B3 yang rencananya dibangun di Mojokerto, ia meminta pemprov tidak terlalu memaksakannya. Alasannya, karena masih ada warga Dawar blandong Mojokerto yang menolak rencana tersebut. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...