Skip to main content

Agus Santoso Ngotot Lanjutkan Permohonan PAW Edi Rahmat

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun Edi Rahmat telah dikukuhkan sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya, tidak menyurutkan niat Agus Santoso untuk me PAW Edi Rahmat. Dia tetap meminta kepada DPRD Surabaya untuk tetap melanjutkan proses permohonan PAW terhadap Edi Rachmat.

"Saya tidak akan pernah menarik apalagi mencabut permohonan PAW terhadap Edi Rachmat, dan saya sudah kembali meminta kepada DPRD Surabaya untuk memprosesnya," ucap Agus, setelah membaca pemberitaan di berbagai media terkait acara pengukuhan pengurus DPC dan Rakerda I DPD Hanura Jatim tadi pagi, Senin (28/11/2016)

Hal senada juga disampaikan Armuji Ketua DPRD Surabaya, jika pihaknya akan terus menindaklanjuti berkas permohonan PAW terhadap Edi Rachmat yang disampaikan DPC Hanura Kota Surabaya, karena belum ada pencabutan.

"Surat sudah masuk harus di tindak lanjuti, karena belum ada pencabutan atau pembatalan," jawabnya saat dikonfirmasi media ini via Chat WA.

Untuk diketahui, mestinya agenda pemanggilan DPC Hanura Kota Surabaya yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya adalah hari ini Senin (28/11/2016), namun atas permintaan Agus Santoso, pemanggilan itu ditunda besok Selasa (29/11/2016)

"Mestinya memang hari ini kami dipanggil BK, tetapi karena saya mendadak di panggil pengurus DPP di suatu tempat, dengan terpaksa saya minta untuk ditunda besok saja, tetapi prosesnya tetap lanjut," tandasnya.

Adapun alasan DPC Hanura Kota Surabaya mengajukan permohonan PAW terhadap Edi Rachmat dengan nomor 14/PEM/DPC-SBY/HANURA/XI/2016, tertanggal 10 November 2016, yang kini menduduki posisi sebagai sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, karena dianggap tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan tidak loyal terhadap DPC Partai Hanura Kota Surabaya yang menghantarkan Edi menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Tidak hanya itu, sesuai isi surat permohonan PAW yang diajukan DPC Hanura Kota Surabaya, Edi juga telah diberikan surat peringatan pertama karena dinilai tidak pernah hadir dalam berbagai undangan rapat yang diadakan oleh DPC Hanura Kota Surabaya, dengan bukti yang dilampirkan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...