Skip to main content

Komisi E Jatim Nilai Tenaga Honorer SMA/SMK Tidak Bisa Jadi PNS

SURABAYA(Mediabidik) - Jika sebelumnya tenaga honorer daerah (honda) mendapat prioritas untuk diangkat sebagai PNS, namun kali ini mereka harus mengikuti tes rekrutmen untuk masyarakat umum. Termasuk para tenaga honda atau lepas di SMA/SMK yang pengelolaannya sekarang diambil alih Pemprov Jatim.
   
Ketua Komisi E DPRD Jatim dr. Agung Mulyono menegaskan jika Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tidak lagi bisa mengangkat tenaga honda sebagai PNS. Selain tidak ada alokasi anggaran di APBN sekaligus data base honda sudah tidak berlaku. Karenanya bagi tenaga honda dan lepas yang saat ini mengajar SMA/SMK tidak bisa secara otomatis jadi PNS.
   
"Jika sebelumnya para honda yang masuk database secara otomatis dapat diangkat PNS, untuk sekarang sudah tidak dapat lagi. Dan ini dikuatkan dengan Surat Edaran Mendagri nomor 814.1/169/SJ tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer. Otomatis mereka harus mengikuti layaknya tes untuk masyarakat umum dalam rekrutmen CPNS,"tegas Agung saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (2/11).
  
Apalagi, ditambahkannya sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN)  bupati/walikota dilarang mengangkat tenaga honorer. Itu berarti tenaga pengajar di SMA/SMK haruslah PNS. Dengan begitu mereka yang akan mengajar di SMA/SMK dituntut untuk mengikuti tes rekrutmen PNS.
   
Politisi Partai Demokrat Jatim ini menambahkan bahwa atas hasil komunikasi ini, maka Pemprov Jatim dan DPRD Jatim kini sedang mencarikan solusi untuk gaji para tenaga honorer pasca akhir 2016. Kalau sekarang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOPDA), maka per Januari 2017 harus ada penggantinya. Adapun keberadaan mereka jumlahnya sampai ratusan orang.
 
"Mereka ini butuh makan dan menghidupi keluarga, Karenanya kami disini akan mencari solusi khususnya untuk tenaga honorer. Untuk itu kami segera bertemu dengan Kadindik Jatim untuk berbicara soal kesejahteraan tenaga honda. Bukan saja soal guru tetapi juga tenaga yang jaga sekolah serta tenaga kebersihan," tegasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...