Skip to main content

Peringati HKN ke 52, BPJS Wacth Beberkan Buruknya Pelayanan Kesehatan

SURABAYA (Mediabidik) - Masih banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan kesehatan di Jatim. Hal itu diungkapkan oleh BPJS Watch Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke 52.

Koordinator BPJS Watch Jawa Timur, Jamaludin mengatakan pihaknya mencatat rata-rata dalam satu bulan mendapat 50 pengaduan. Perinciannya sebanyak 45% merupakan pengaduan tentang pelayanan rumah sakit, lalu disusul pelayanan puskesmas, klinik, dan dokter yang sebanyak 25%. Kemudian disusul 20% pengaduan kepesertaan, dan 10 persen pengaduan pembayaran iuran dan denda  BPJS Kesehatan.

Tidak itu saja, angka kecelakaan kerja masih banyak sepanjang tahun 2015 tercatat 8.000 kasus atau rata-rata 22 per hari yang 70%. Itu  di dominasi kecelakaan kerja di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas saat berangkat atau pulang kerja.

"Kepesertaan  program JKN pada semester 1 Tahun 2016, ini baru  mencapai 23 Juta  dari 40 Juta penduduk. Jamkesda Provinsi Jawa Timur beserta 21 kabupaten dan kota di Jatim, ternyata  belum mengintegrasikan Jamkesda-nya kepada program JKN-KIS (jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat)," beber Jamaludin kemarin.

Adapun daerah tersebut adalah kabupaten Bojonegoro, Tuban, Kota Madiun, Kediri, Blitar, Nganjuk, Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan,  Banyuwangi. Selain itu, Bondowoso, Sampang, Bangkalan, Sumenep, Kota Mojokerto, kab Mojokerto, Jombang, Trenggalek dan  Sidoarjo.

Berkenaan dengan peringatan  Hari Kesehatan Nasional ini maka BPJS Watch Jawa Timur memberikan rekomendasi  Jatim Sehat  kepada Pemerintah Daerah di Jawa Timur beserta BPJS. Antara lain gubernur harus membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jawa Timur. Provinsi dan Kab/Kota melakukan integrasi Jamkesda ke JKN-KIS. Selain itu mengalokasikan anggaran sektor  kesehatan minimal 10% dari total APBD di Hari Kesehatan Nasional.

Terkait masalah tersebut Ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono hari ini. Senin (14/11) memanggil pihak BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi kinerjanya selama 2016.
       

"BPJS Service Excellence tercapainya itu berdasar pada lima happy. Apakah dari kelima H itu sudah ada terpenuhi? Ini nanti akan kita evaluasi dalam pertemuan dengan BPJS Kesehatan," ungkap Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sabtu (12/11).
      

Diterangkan, lima happy tersebut adalah happy BPJS, happy patient, happy provider (rumah sakit, faskes), happy dokter, dan happy dinkes. "Nah, apakah sudah tercapai lima ini? Penilaian sementara yang happy saat ini baru BPJS, lainnya belum happy. Saya sudah tanya ke Dinkes, juga belum happy," tegas Agung.(pan)
       

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...