Skip to main content

Terdakwa Curas, Di Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

SURABAYA (Mediabidik) - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberantas tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) ternyata belum didukung secara maksimal
oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu terbukti dari vonis yang dijatuhkan hakim PN Surabaya kepada Andre Rustam Marpaung, terdakwa kasus curas di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis
(17/11/2016).

Oleh ketua majelis hakim Wiwin Arodawanti, terdakwa Andre hanya divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi yang pada persidangan sebelumnya
menuntut terdakwa Andre dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim Wiwin menilai bahwa terdakwa Andre tidak terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana curas seperti yang didakwakan jaksa Samsu. Hal itulah yang akhirnya membuat hakim menyatakan terdakwa Andre hanya terbukti melakukan tindak pidana
pencurian biasa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andre Rustam Marpaung terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara,"ujar hakim Wiwin.

Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, sebelum tertangkap, terdakwa Andre berdiam diri di atas sepeda motor Honda Beat miliknya sambil mencari mangsanya di Taman Bungkul, Surabaya. Setelah berjam-jam
menanti, akhirnya terdakwa Andre melihat Alfi Syahrin yang sibuk menawarkan uang baru kepada para pengunjung Taman Bungkul.

Terdakwa Andre kemudian mendekati Alfi dengan berpura-pura akan menukarkankan uang Rp 7 juta dengan pecahan Rp 10 ribu. Saat itu terdakwa Andre masih di atas motornya dengan kondisi menyala.

Untuk menyakinkannya, mahasiswa asal Medan ini melakukan penawaran.
Setelah harga deal, Alfi menyerahkan uang kepada terdakwa Andre. Namun
saat korban lengah, terdakwa Andre lalu membawa kabur uang baru tersebut.

Mengetahui uangnya dibawa kabur, Alfi spontan berteriak maling. Teriakan tersebut membuat warga dan polisi yang berjaga tak jauh dari lokasi kejadian mengejarnya. Polisi akhirnya berhasil menabrak motor terdakwa Andre dan membekuknya.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...