Skip to main content

Panglima ISIS Abu Jandal Tewas

Pasuruan (Mediabidik) – Panglima Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), ‎Abu Jandal alias Salim Mubarak Atamimi dikabarkan tewas dalam pertempuran yang diduga terjadi di Mosul, Irak. Kabar kematian itu, tersebar melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa(8/11/2016) malam.

Isi pesan tersebut, memberitahukan bahwa atas kematian Panglima ISIS, pihak keluarga Abu Jandal akan menggelar konfrensi pers di Donut and Bakery Carrefour, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (9/11/2016) siang, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Keluarga Abu Jandal, menggelar konpres di lokasi tersebut atas pertimbangan dekat dengan rumah duka yaitu di Jalan Irian Jaya A/33, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Namun, hingga sore ini, konpres tidak juga digelar, bahkan tak satupun keluarga Abu Jandal hadir di lokasi. 

Ketika sejumlah wartawan melakukan check di rumah duka, pihak keluarga Abu Jandal membenarkan informasi kematian Panglima ISIS tersebut. "Iya benar (Abu Jandal) sudah meninggal. Dapat kabarnya kemarin (8/11/2016)," terang kakak Abu Jandal, Fauziah yang didampingi Mubarok, adik lainnya. 

Tetapi sayangnya, pihak keluarga tidak menjelaskan detail peristiwa kematian sang Panglima ISIS asal Indonesia ini. "Kami no comment. Yang jelas sudah meninggal," tegas Fauziah lagi. 

Informasi kematian Abu Jandal ini, diperoleh Fauziah dari luar negeri, yang menyebut Abu Jandal tewas dalam pertempuran di Mosul, Irak. 

Menurut Ia, kematian Abu Jandal sendiri, memang tak mengejutkan pihak keluarga, malah terlihat tenang. Hanya ibu Abu Jandal, yakni Farida yang terlihat shock mendengar anaknya tewas. "Namanya seorang ibu, siapapun ibu kalau dengar anaknya meninggal ya pasti shock," tandas Fauziah. 

Sementara saat ditanya soal kondisi istri dan anak Abu Jandal, pihak keluarga kembali enggan menjelaskan keberadaan mereka. "Sudah lama tak ada kontak (komunikasi). Ada di mana, kita keluarga tidak tahu. Kalau ini (rumah di Jalan Irian Jaya A/33) rumah orang tua," cetus Mubarok menyahut.

Seperti diketahui, Abu Jandal sebelum bergabung dengan ISIS dikenal sebagai penjual susu sapi segar. Kemudian, pria bernama asli Salim Mubarok Atamimi ini diketahui menghilang bersama anak dan istrinya. 

Diduga, anak dan istrinya diboyong juga ke Suriah, bergabung dengan ISIS.

Dugaan itu semakin kuat saat Tahun 2014 lalu, ISIS mengunggah video Abu Jandal berisi ajakan bergabung menjadi anggota ISIS.(r7)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...