Skip to main content

Tjutjuk Sunario : Pembahasan Raperda PWSBPSB Tak Tabrak Aturan

Wakil Ketua DPRD Jatim Tjutjuk Sunario
SURABAYA (Media Bidik) - Rapat Paripurna yang digelar Senin (27/6) di Gedung DPRD Jatim jalan Indrapura Surabaya menghasilkan beberapa usulan dan masukan fraksi diantaranya. Fraksi DPRD Jawa Timur memberikan usulan dan masukan terhadap draf raperda tentang Pengelolaan Wilayah Sungai Berbasis Partisipasi Sosial dan Budaya (PWSBPSB).

Dalam naskah akademik yang disampaikan sejumlah fraksi menilai bahwa naskah akademik merupakan dokumen penting dan strategis dalam pembuatan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Karena itu, naskah akademik harus dilakukan berdasarkan riset ilmiah.
        
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Jatim Tjutjuk Sunario, dalam naskah akademik secara berulang disampaikan yang menjadi latar belakang penyusunan raperda adalah masalah yang terjadi di wilayah Sungai Bengawan Solo dan Wilayah Sungai Brantas.
    
"Padahal kedua wilayah sungai tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam keputusan presiden nomor 12 tahun 2012," terang Tutjuk usai rapat Paripurna,Senin (27/6).
       
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, kedua wilayah sungai tersebut dikelola PT Jasa Tirta yang merupakan BUMN. Sehingga, kurang tepat apabila permasalahan yang menjadi latar belakang penyusunan raperda adalah DAS yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
      
Dia menyampaikan, berdasarkan keputusan Presiden (Keppres) dan peraturan menteri(Permen), wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi adalah, wilayah Sungai Madura-Bawean, wilayah sungai Welang-Rejoso, wilayah Sungai Bondoyudo-Badadung, wilayah sungai Pekalen dan wilayah Sungai Baru-Bajulmati.
     
"Semestinya lima wilayah sungai itu yang menjadi latar belakang dan alasan disusunnya raperda tentang pengelolaan wilayah sungai," terangnya.
      
karena itu Tjujuk menegaskan bahwa  materi yang diatur dalam raperda masih sangat umum untuk pengelolaan wilayah sungai, belum mengambarkan kebutuhan riil Provinsi Jatim dalam melakukan pengelolaan DAS atau wilayah sungai yang menjadi kewenangan Provinsi Jatim. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...