Skip to main content

Pemkot Surabaya Komitmen Pada Pembinaan Olahraga

SURABAYA (Media Bidik) - Pendanaan klub olahraga profesional diantaranya klub sepak bola dan penggunaan dana Anggaran Pembelanjaan Biaya Daerah (APBD) adalah dua hal yang berbeda. Artinya, dana APBD tidak bisa dialokasikan ke klub-klub profesional. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya, M Afghany Wardhana ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (20/6).

Afghany menegaskan, di dalam Bab V Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Nomor 2012 menyebutkan, "pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan. Aturan mengenai larangan tersebut, sebelumnya juga sudah dituangkan di Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD 2012.

Hal ini juga sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga."

"Jadi, terkait dengan pembinaan olahraga profesional, termasuk juga klub sepak bola, ada aturan yang kami taati. Kami berharap media bisa memberikan informasi kepada publik bahwa aturan itu yang membuat Pemkot Surabaya tidak bisa secara langsung ada di dalam nya (klub sepak bola profesional)," tegas Afghany.

Namun, jelas Afghany, meski tidak mengucurkan anggaran APBD, itu tidak mengurangi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memajukan olahraga di Surabaya. Menurutnya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sangat perhatian terhadap pembinaan olahraga di Surabaya. Dia mencontohkan, untuk sepak bola, Pemkot rutin menggelar turnamen sepak bola kelompok usia Piala Wali Kota Surabaya. Tahun lalu, Pemkot Surabaya menggelar turnamen sepak bola kelompok usia (KU) U-12 dan U-14. 

"Sebentar lagi U-15 dan U-17. Ini menunjukkan ibu wali kota sangat concern dengan pembinaan olahraga. Ini juga bukti kepedulian Pemkot Surabaya terhadap cabor sepak bola lewat pembinaan," tegasnya.

Mantan Sekretaris Dewan ini menambahkan, kepedulian Pemkot Surabaya terhadap kemajuan olahraga di Surabaya juga tercermin dari besaran anggaran yang digelontorkan untuk 42 cabang olahraga (Cabor) di Surabaya. "Untuk tahun anggaran di tahun ini, anggaran untuk 42 Cabor kita anggarkan hampir Rp 10 miliar," sambung dia.  

Selain pembinaan melalui penyelenggaraan turnamen, Pemkot Surabaya juga aktif membangun sarana olahraga di Surabaya. Setiap tahunnya, lebih dari 40 sarana olahraga dibangun oleh Pemkot Surabaya. Dia mencontohkan, pembangunan lapangan soft ball di Jalan Dharmawangsa sudah beres dan kini dilanjut lapangan hoki. 

"Kami juga membangun dan memperbaiki beberapa lapangan sepak bola. Seperti di eks lokalisasi Klakah Rejo dan di Jambangan. Termasuk juga membangun lapangan futsal. Karena untuk proses regenerasi atlet, perlu sarana memadai supaya bisa dipakai untuk latihan," ujar Kepala Bidang Olahraga dan Prestasi Dispora Kota Surabaya, Eddy Santoso        

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi (Japres), M Afghany menegaskan bahwa kewenangan Dispora hanyalah menyiapkan data nama-nama siswa/siswi yang berasal dari pengurus Cabor/KONI Kota Surabaya.
"Bila masyarakat ada masalah dan memerlukan klarifikasi, kami punya datanya. Jadi Dispora tidak ada posisi merekomendasikan apapun terkait hal ini. Kami pada posisi penyedia data yang dipakai Dinas Pendidikan melalui jalur prestasi," ujar nya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...