Skip to main content

Komisi E Desak Pemerintah Pusat Segera Cairkan DAK Rp 4 Triliun Untuk SMA/SMK

Drs.H.Agus Dono Wibawanto M.Hum
SURABAYA (Media Bidik) - Terganjalnya anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 4 triliun membuat sistem pendidikan di Jawa Timur kelimpungan. Jika anggaran DAK tidak segera dikeluarkan, maka anggaran Jatim tidak akan mencukupi, karena fungsi pemerataan pendidikan dan tenaga kerja pendidikan tidak akan terjadi.

Hal itu disampaikan Drs.H.Agus Dono Wibawanto M.Hum mengatakan, tindakan Pemerintah Pusat yang tidak segera mencairkan DAK melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PAPBN) 2016 akan menganggu kekuatan belanja pendidikan di Provinsi. Dampaknya bukan hanya Jawa Timur, namun Provinsi lain juga akan mengalami kesulitan.

" Kami protes ke Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan DPR RI memasukkan kebutuhan DAK, untuk pemerataan pendidikan. Sebab tanggungjawab ada di Provinsi, maka kebutuhan gaji GTT akan menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinis Jawa Timur," terang Pria yang akrab dipanggil Gus Dono,Senin (13/6).

Politisi asal Partai Demokrat Jatim ini menegaskan bahwa desakan dana DAK tersebut dilakukan, karena munculnya kebijakan untuk SMA/SMK yang selama ini, dikelola oleh kabupaten/kota ditarik Pemerintah Provinsi melalui keputusan pemerintah pusat dengan undang-undang 23 tahun 2014.

Lebih lanjut Gus Dono, mejelaskan jika bulan November PAPBN tidak segera dibahas, maka kekuatan anggaran Provinsi akan jebol untuk mengawal pendidikan di setingkat SMA,SMK baik negeri maupun swasta.  " Kalau sampai November tidak dicairkan, maka kemampuan anggaran pendidikan bakal jebol," tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah pusat tidak hanya memikirkan kewenangannya, namun juga menjalankan operasional pendidikan secara benar dan transparan. Belum lagi sistem adminsitrasi Pemprov menciptakan 31 cabang dinas untuk mengawasi ribuan sekolah SMA/SMK se Jawa Timur. Maka itu Komisi E DPRD Jatim  menyampaikan anggaran triliunan rupiah tersebut, untuk sejumlah kebutuhan pendidikan di Jawa Timur. Seperti revitalisasi peralatan SMK/SMA yang sudah usang. Ini perlu dilakukan revitalisasi alat penunjang pendidikan.

Selain itu, Agus Dono juga menyampaikan kebutuhan anggaran juga untuk peningkatan kualitas guru untuk SMA/SMK, serta  renovasi bangunan sekolah. " Ini perlunya pengawasan sumber daya, karena pertanggungjawaban sekolah SMK/SMA diberikan Provinsi. Untuk itu, DAK harus segera diberikan," pungkasnya. (rofik)

Virus-free. www.avast.com

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...