Skip to main content

Siapakah Oknum Kuat Dibalik Sikap Mokong Marvel City

Irvan Wahyu Drajat Plt Kadishub Surabaya
SURABAYA (Media Bidik) - Walaupun belum mengantongi ijin pemakaian tanah dari Dinas Penggelolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) pemkot Surabaya, dan melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait beridirinya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tidak sesuai dengan gambar IMB serta mengabaikan rekomendasi Analisa Mengenai Dampak Lalu Lintas(Amdalalin) dari Dinas Perhubungan kota Surabaya, PT Assa Land pemilik dari Marvel City tetap saja tidak bergeming dengan semuanya itu.

Terkait hal itu Maria Theresia Eka Rahayu Kepala Dinas Penggelolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) saat dikonfirmasi mengatakan, " Status tanah yang ada di Marvel City  yang ditengah berupa jalan masih aset pemkot,"terangnya.

Yayuk juga menambahkan," Jalan tersebut ada dikawasan Marvel City, dan pihak Marvel sudah mengajukan permohonan ijin pemanfaatan aset pemkot, tapi belum kita proses, hubungan hukumnya Marvel dimintai menyesuaikan dengan Amdalalinnya, karena pelaksanaan dilapangan tidak sesuai sehingga harus disesuaikan dengan amdalalinnya,"imbuhnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Irvan Wahyu Drajat saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut membenarkan adanya beberapa poin dilapangan yang tidak sesuai dengan rekomendasi Amdalalin," Memang dilapangan ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan rekom Amdalalin, seharusnya fungsinya sebagai jalan ternyata ditengah-tengah ada bangunan tiang sehingga mengganggu akses jalan"jelasnya. Senin (13/6).

Irvan juga menegaskan," Terkait hal itu kita sudah mengirim surat dua kali pada bulan Februari dan April baik kepada pihak Marvel agar segera menyesuaikan bangunan sesuai rekom lalin dan Satpol PP untuk segera melakukan penindakan sesuai dengan Perda, apabila Cipta Karya mau mencabut ijin IMBnya silakan saja karena itu terkait pelanggaran bangunan dan tidak harus menunggu Amdalalinnya dicabut karena fungsinya berbeda,"tandasnya.

Perlu diketahui selain belum mengantongi ijin pemanfaatan tanah dari DPBT serta melanggar ijin IMB dan mengabaikan rekomendasi Amdalalin dari DCKTR dan Dinas Perhubungan kota Surabaya pihak Marvel city juga mengabaikan hasil sidak dan rekomendasi DPRD kota Surabaya agar segera menutup tempat tersebut karena tidak sesuai ijinnya, kuat dugaan adanya orang kuat dibalik sikap mokongnya Marvel City sehingga mereka tidak mengubris atau mengindahkan teguran dari pemkot maupun DPRD Surabaya.(pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...