Skip to main content

Komisi B Jatim Menilai Operasi Pasar yang Diadakan Disperindag Kurang Tepat Sasaran

SURABAYA (Media Bidik) – Dalam Inspeksi Mendadak ( Sidak ) yang dilakukan Komisi B DPRD Jatim yang menangani Perekonomian di beberapa pasar induk yang ada di Surabaya di rasa kurang efektif atau kurang tepat sasaran, pasalnya dari beberapa operasi pasar yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Disperindag  Jatim, ternyata masih tidak begitu membantu masyarakat, sebab selain harga yang dijual dalam operasi pasar tidak begitu beda jauh dengan harga yang dijual di pasaran, pembeliannya juga dibatasi.

Menurut H.M. Ka'bil Mubarok,M.Hum,SH,I  Wakil Ketua Komisi B yang memimpin dalam Sidak yang digelar pada hari Rabu (1/6) mengatakan, seharusnya operasi pasar tidak hanya dilakukan di pasar induk saja, akan tetapi operasi pasar seharusnya dilakukan dipasar-pasar kecil  di tingkat kecamatan.

" Kalau operasi pasar di gelar dipasar induk saja masih banyak masyarakat tidak mengetahui dan  selain itu harganya belum bisa terkatrol," terang nya saat Sidak di Pasar Induk Wonokromo,Surabaya.
     
Politisi dari PKB Jatim ini juga melihat upaya Pemerintah Provinsi Jatim untuk menekan harga-harga gula dengan menggelar operasi pasar nampaknya tak efektif, mengingat selisih antara gula yang dijual di pasar dengan harga yang dijual di operasi pasar hanya selisih Rp 2.250 per kilogramnya.

" Harga gula yang dijual di operasi pasar tak mengalami perbedaan yang signifikan dengan harga gula dipasar, belum lagi belinya antri dan dibatasi, " jelas Ka'bil.

Senada, Anggota Komisi B yang ikut dalam rombongan Sidak  Hj.Atika Banowati ,SH menambahkan, saat ini stock gula aman hingga lebaran, dan diharapkan bisa stabil hingga bulan Ramadhan dan Lebaran,sebab masyarakat sangat butuh sekali mengkonsumsi gula saat Bulan Ramadhan.

" Kami meminta agar Disperindag melakukan operasi pasar hingga ke pasar kecil yang ada di kampung-kampung dan operasi pasar juga diberlakukan bagi pedagang kecil sehingga harga kebutuhan pokok dapat ditekan," harap politisi Partai Golkar Jatim tersebut.(rofik)  

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...