Skip to main content

Komisi E Dorong Pemprov Bentuk Perda Penggelolahan Zakat di Jatim

Komisi E DPRD Jatim, Mochammad Eksan
SURABAYA (Media Bidik) - Tingginya masalah sosial di Jawa Timur seperti kemiskinan, gizi buruk dan buta aksara membuat Komisi E DPRD Jawa Timur prihatin. Terlebih ditengah kondisi APBN dan APBD yang dalam kondisi defisit, sehingga penanganan penanggulangan masalah sosial di Jatim menjadi terbatas.
         
Menyikapi keterbatasan itu, anggota Komisi E DPRD Jatim, Mochammad Eksan menilai harus ada terobosan dari pemerintah untuk mengatasi masalah sosial di Jawa Timur. Karena itu, anggota fraksi NasDem-Hanura itu menganggap perlu merespon usulan masyarakat terkai peraturan daerah (Perda) Pengelolaan Zakat.
      
"Saya kira wacana perda zakat itu bagus untuk mengatasi permasalahan sosial yang ada di Jatim. Sudah saatnya zakat dikelola oleh pemerintah provinsi untuk kemaslahatan warga Jatim," tutur politisi yang akrab disapa Eksan itu.
       
Wakil Sekretaris PCNU kabupaten Jember ini mengakui saat ini sudah ada Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS). Yang dibentuk oleh pemerintah provinsi, namun perannya kurang maksimal. Bahkan kalah dengan lembaga zakat yang didirikan swasta atau non pemerintah Karena itu, Perda Zakat dibutuhkan sebagai payung hukum turunan dari UU Zakat.
Eksan menambahkan, potensi zakat di Jatim sangat besar, apalagi kalau dikelola secara professional. Sebab mayoritas warga Jatim adalah umat Islam yang punya kewajiban berzakat. Hal ini juga penting untuk menekan bahkan meniadakan pembagian zakat yang dilakukan secara sporadis oleh perseorang yang belum tentu tepat sasaran. Bahkan sebaliknya bisa menimbulkan korban jiwa karena jatuh saat berdesak-desakan dan terinjak saat mengantri pemberian zakat.
    
"Pengelolaan zakat oleh pemprov juga bisa menekan penyaluran zakat yang dilakukan oleh perseorangan yang kerap menimbulkan korban jiwa," ujar Ketua DPW NasDem Jatim bidang Agama dan Masyarakat Adat.
      
Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) itu membeberkan, pemerintah Mesir saat mengalami krisis keuangan yang luar biasa terselamatkan oleh pinjaman dana dari lembaga zakat yang dikelola pihak Al Azhar. 
     
"Itu contoh luar biasanya potensi zakat bila dikelola secara baik. Saya kira kita bisa belajar dari Mesir. Apalagi jumlah penduduk Jatim separuh dari penduduk Mesir," urai pengasuh pondok pesantren Nurul Islam II, Jember itu. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...