Skip to main content

Komisi E Desak Disnakertransduk Jatim Perketat TKA Pakai Visa Wisata

SURABAYA (Media Bidik) - Komisi E DPRD Jatim yang menangani Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meminta kepada Disnakertransduk provinsi Jatim untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap TKA (Tenaga Kerja Asing)  yang bekerja di Indonesia  menggunakan visa wisata. Pasalnya dari hasil temuan di lapangan menyebutkan banyak dari TKA yang datang ke Jatim ternyata menyalahgunakan visa untuk wisata menjadi bekerja. Apalagi sesuai ketentuan usia visa wisata sampai satu bulan lamanya.
         
Menurut dr Agung Mulyono Ketua Komisi E ditemui usai acara hearing dengan Disnakertransduk di DPRD Jatim mengakui jika TKA yang bekerja di Jatim setiap tahunnya mengalami peningkatan. Karenanya Disnakertransduk dan masyarakat tetap diminta waspada terhadap TKA ilegal. Biasanya mereka mengaku berwisata, tapi kenyataannya mereka masuk dunia kerja. Dan ini tentunya sangat merugikan tenaga kerja lokal.
      
"Dalam waku dekat ini kami berencana sidak di perusahaan-perusahaan yang disinyalir memperkerjakan TKA ilegal," tegas dr Agung di ruang kerjanya, Selasa (21/6).
      
Politisi Partai Demokrat Jatim ini juga menegaskan bahwa masuknya TKA ke Jatim harus diwaspadai. Untuk itu, aparat di kab/kota diminta untuk bekerja keras mengidentifikasi terhadap setiap TKA yang ada di wilayahnya. Dengan begitu jika mereka bekerja tanpa disertai surat izin bekerja dari Menakertransduk. Maka langsung diberi sanksi untuk di deportasi.

"Perda yang ada harus ditegakan. Sanksi tegas harus diberikan kepada TKA ilegal, termasuk bagi mereka yang memperkerjakan," tegasnya.
      
Agung menegaskan,"Saya minta masyarakat ikut mengawasi TKA yang nakal tersebut, dan pihak Komisi E mendesak kepada Disnakertransduk untuk bekerjasama dengan pihak imigrasi supaya melakukan deportasi, karena temuan di lapangan, sangat banyak praktek seperti itu, khususnya TKA yang bekerja di toko-toko," tegas Pria asli Banyuwangi tersebut. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...