Skip to main content

Usai Assesment ke Dua, DPRD Jatim Desak Khofifah Segera Lantik Pejabat Definitif


Mediabidik.com
- Komisi A DPRD Jatim minta Khofifah tidak mengulur ulur waktu untuk segera melantik OPD-OPD yang masih kosong posisi pimpinannya. Wakil Ketua Komisi A DPRDJatim Hadi Dediansyah mengingatkan Khofifah bahwa tidak ada alasan apapun yang perlu dicari cari untuk segera melantik calon pimpinan OPD yang sudah lolos hasil assesment.

"Gubernur harus segera melantik para OPD yang sudah lolos assement ini, karena selama kurun waktu 2 tahun kepemimpinannya, Khofifah belum bisa menyelesaikan kekosongan beberapa pimpinan OPD. Dengan selesainya tugas pansel melakukan assesment saya berharap OPD yang masih Plt segera diisi dan ditetapkan dengan pejabat definitif. Dan tidak ada alasan apapun untuk tidak segera melantiknya," kata politisi Gerindra ini, dtemui diruang pimpinan Komisi A, Selasa (14/9/2021)

Komisi A melihat banyak program Khofifah yang sudah, ternyata tidak berjalan dengan baik dan cenderung tidak terealisasi akibat persoalan banyaknya Plt kepala dinas dan pejabat lainnya di Pemprov Jatim. 

"OPD itu adalah organ dari pemerintahan provinsi yang sangat penting. Dan Gubernur sudah mencanangkan program program dan sejumlah terobosan baru. Tetapi ketika melihat organ OPD masih terbengkalai, maka otomatis ya ndak bisa maksimal bahkan yang muncul adalah program itu hanyalah isapan jempol semata. Lha gimana mau kerja maksimal, sementraa OPD OPD nya bukan yang definitif. Jadi dalam hal ini saya mengingatkan sesegera mungkin Gubernur untuk melantik sesi kedua yang hasilnya sudah ditentukan lewat assement," kata pria yang akrab disapa Cak Dedi ini. 

Komisi A lanjut Cak Dedi, mendesak Khofifah agar segera menyelesaikan kekosongan ini pada akhir september nanti, "Iya Kami (Komisi A) sepakat mendesak diakhir bulan semuanya harus segera terisi. karena kalau gak selesai selesai ya kerja pemprov gak maksimal," ungkapnya.

Komisi A, kata Dedi memberikan apresiasi kepada timsel yang sudah menyelesaikan assesment 1 dan 2 untuk memenuhi harapan komisi nya untuk segera menemukan pejabat yang akan mengisi OPD OPD yang kosong. agar memasuki akhir 3 tahun jabatannya khofifah bisa menyelesaikan dan mengisi kekosongan dibeberapa OPD ini. 

Apakah hasil assemnet ini bukan pertimbangan like and dislike atau titipan semata ? Dedi meyakini pejabat yang akan ditempatkan adalah tokoh tokoh yang sudah memenuhi syarat, 

"Itu kan hak prerogatif Gubernur, Komisi A tidak bisa masuk terlalu dalam mencampuri urusan internal, kami lebih mengedepankan fungsi kami sebagai pengawas. Mengawasi jalannya penempatan para OPD ini, percayalah bahwa yang ditempatkan itu adalah tokoh tokoh yang memenuhi persyaratan," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...