Skip to main content

Dana Abadi Melalui Perpres Dapat Perkuat Keberadaan Pesantren


Mediabidik.com
- Ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur dana abadi pesantren dinilai dapat memperkuat keberadaan pesantren. Hal tersebut diungkap anggota fraksi NasDem DPRD Jawa Timur, H Mohammad Nasih Aschal .

Politisi asal Partai NasDem ini mengatakan bahwa selama ini regulasi tentang pengelolaan pendidikan di Pondok Pesantren belum ada, dan baru ada ketika ditandatanganinya Perpres Dana Abadi Ponpes. Sehingga secara legal akan memperkuat keberadaan Ponpes.

"Tapi karena memang Perpres ini harus diterjemahkan melalui banyak hal termasuk diantaranya, turunannya bagaimana di setiap wilayah provinsi, kabupaten, kota itu segera menyambut dana abadi pesantren ini melalui Perda (Peraturan Daerah)," ujar Ra Nasih, Jumat (24/9/2021).

Ra Nasih sapaan akrab Mohammad Nasih Aschal  mengakui bahwa kebijakan ini adalah kebijakan yang bersifat Politis. Meski demikian, ia berharap kebijakan ini, dalam prakteknya bukan hanya kepentingan semata. 

Ra Nasih menjelaskan bahwa selama ini pesantren  belum pernah mendapat dukungan atau perhatian dari Pemerintah. Pesantren berdiri karena nilai ketulusan. 

"Sehingga memang terkadang untuk berbicara tentang keberlangsungan pendidikan di Pesantren ya sangat mengkhawatirkan, untuk mengajak santri, pengasuh harus begini-begini,  baik era zaman dulu sampai hari ini ya merekalah yang ikut mewarnai dalam pembangunan pesantren," terang Anggota Komisi C DPRD Jatim ini.

Menurut Ra Nasih, kendala-kendala seperti kurangnya fasilitas maupun Sumber Daya Manusia (SDM) di Pesantren, yang membut Pesantren tersebut tidak mampu berkembang. 

"Ya kalau pesantren-pesantren besar mungkin sudah bisa dianggap mampu untuk mengelola dan menjalankan 
segala proses yang ada di pesantren," terang Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bangkalan itu.

Akan tetapi pesantren-pesantren kecil lanjut Nasih, selama ini hanya menjadi penyangga bagi pesantren besar. Contohnya santri yang sedang menempuh pendidikan Madrasah Tsanawiyah di pesantren kecil akan pindak ke pesantren besar ketika mereka sudah masuk ke Madrasah Aliyah. 

"Jadi model-model kayak gini kan juga harus menjadi perhatian serius," pungkasnya .(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...