Skip to main content

Jadi Pusat Penyebaran Covid Varian MU, Dewan Minta Awasi PMI Masuk Jatim


Mediabidik.com
- Kekhawatiran masyarakat atas varian baru Covid yaitu MU harus disikapi dengan tegas oleh Pemprov Jatim. Salah satunya dengan melakukan pengawasan ekstra untuk kantong kantong TKI/PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang ada di Jatim.

Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar dikonfirmasi soal covid varian MU yang dikhawatrikan masuk ke Jatim dan menimbulkan gelombang ke 3 Covid di Jatim "Kita mungkin tidak bisa deteksi di pintu pintu masuk ke Jatim mereka yang datang ke Jatim, namun dengan kita lakukan pngawasan ekstra di kantong kantong PMI ini maka itu bisa diantisipasi," kata Iskandar ditemui usai memimpin Rapt Paripurna soal KUA PPAS di ruang Paripurna DPRD Jatim, Rabu  (22/9/2021). 

Politisi Demokrat ini mengingatkan bahwa masyarkat harus berhati hati , karena varian MU ini tetap berbahaya sekali sehingga perlu diwaspadai terutama di pintu masuk ke Jatim, 
yang lebih speciifik kata Iskanadar adalah kantong kantong TKI atau PMI Pekerja Migran Indonesia. harus dijaga betul agar tidak kecolongan.

"Perlu diberi peringatan, warning yang luar biasa untuk ditaati. karena ketika disana lalai maka yang varian ini bisa masuk dan menyebar justru dari desa, lalu menyebar ke kota, bukan dari kota menyebar ke kota," ungkapnya.

Maka satgas harus bekerja keras dengan memberi perhatian lebih untuk kantong kantong PMI ini, Ahmad Iskandar mengatakan maka Satgas harus tahu betul dimana kantong kantong PMI tersebut termasuk data PMI yang masuk ke Jatim. 

"Pendekatan ke aparat daerah bahkan sampi ke tingkat kecamatan atau desa harus diakukan. Sebab kalau kita lalai maka yaitu tadi bisa jadi desa menjadi sumber awal penularaan MU ini ke kota, bukan dari kota desa." tandasnya sembari berharap agar vaksinasi bisa segera mencapai 85 persen agar bisa membentuk herd immunity sesuai target. 

Berikutnya kata Ahmad Iskandar, juga berhati hati dengan tamu dari luar negri yanag masuk ke Jatim baik itu dalam urusan bisnis maupun berwisata, "Untuk tamu dari luar ya memang harus waspada juga,. namun tidak berarti lantas menjadikan kita terisolir, tapi kehati hatian yang wajar," jelasnya. 

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu menyatakan, Pemprov semakin memperketat karantina untuk pekerja migran yang baru tiba dari 5 hari sekarang menjadi 8 hari karantina.

"Mereka yang tidak bergejala masuk Indrapura, kalau mereka bergajala ringan sampai sedang mereka di rumah sakit, nah mengenai karantina dulu lima hari sekarang delapan hari," ungkap Khofifah. ( rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...