Skip to main content

Hujan Interupsi dan Walk Out Warnai Sidang Paripurna Jawaban Gubernur


Mediabidik.com
- Sedikitnya Lima Anggota DPRD Jawa Timur melakukan walk out dari sidang paripurna tentang jawaban eksekutif Jatim atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda P-APBD 2021. Sikap walk out ini adalah  bentuk protes dari ketidakpuasaan anggota DPRD Jatim terhadap jawaban Gubernur atau eksekutif tentang banyaknya perubahan-perubahan anggaran yang hanya disampaikan dalam lampiran saja. 

Anggota F-Gerindra DPRD Jatim yang melakukan walk out (keluar sidang) paripurna awalnya dilakukan Rohani Siswanto. Kemudian disusul M Fawait, Aufa Zhafiri, M Satib dan Abdul Halim. Sebelum aksi walk out, ini Rohani Siswanto dan sejumlah anggota DPRD Jatim dari Fraksi PAN, Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat melakukan interupsi keras. 

"Sebelum paripurna dilanjutkan, kami ijin meninggalkan sidang ini," tegas Rohani Siswanto kepada pimpinan sidang paripurna yang terdiri dari Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Ahmad Iskandar dan Anik Maslachah. 

Rohani dalam penjelasannya mengatakan, bahwa sikap ini adalah berkaitan dengan perjuangan dan harga diri anggota DPRD Jatim yang dipilih oleh rakyat. Bahwa apapun yang disampaikan resmi oleh Fraksi-fraksi harus dijawab dengan detail per Fraksi. Bukan dijawab dalam bentuk lampiran-lampiran. "Ini seakan-akan perjuangan Fraksi itu mereka anggap remeh, ini yang tidak bisa kita terima," ucap Rohani dengan nada kecewa. 

Apalagi, lanjut Rohani, lampiran-lampiran rincian P-APBD Jatim 2021 itu kerapkali tidak sampai di tangan anggota. Rohani tidak sampai menduga ada yang ditutupi dalam pembahasan anggaran P-APBD 2021 kali ini. Tapi Setidaknya penyampaian secara verbal secara rinci itu diperlukan oleh anggota DPRD Jatim untuk mengawal setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak untuk masyarakat. "Saya melihat tim anggaran dan yang menyusun konsep terkait anggaran ini tidak becus!," tutup Politisi dapil Pasuruan-Probolinggo ini. 

Sebelum diwarnai aksi walk out, sidang paripurna Senin (27/9/2021) ini berlangsung alot. Usai wakil Gubernur Jatim Emil Dardak membacakan Jawaban Eksekutif mewakili Gubernur Jatim, hujan interupsi muncul dari para anggota dewan. Diantaranya adalah interupsi dari Rohani Siswanto (Fraksi Gerindra), Aliyadi Musthofa (F-PKB), Amar Syaifudin (Fraksi PAN), Agung Supriyanto (Fraksi PAN), M Azis (F-PAN), Mathur Husyairi (Fraksi Keadilan Bintang Nurani) dan Kuswanto (Fraksi Partai Demokrat). 

Semua interupsi anggota itu semuanya berkaitan dengan mekanisme dan tata cara pembahasan P-APBD Jatim 2021 yang dianggap tidak berjalan sebagaimana aturan-aturan yang berlaku. Sehingga Anggota DPRD Jatim meminta pimpinan DPRD Jatim mengevaluasi dan menunda pembahasan P-APBD Jatim yang dijadwal tuntas 30 September ini. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...