Skip to main content

Dewan Minta Disparbud Jatim Gencar Sosialisasikan CHSE Kepada Pelaku Usaha


Mediabidik.com
- Untuk mempercepat proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di saat kondisi sebaran Covid-19 mulai melandai, DPRD Jatim mendorong kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Timur untuk lebih gencar disosialisasikan kepada pelaku usaha pariwisata.

"Harusnya sertifikasi CHSE (Cleanliness Healt Safety Environmental Subtainability) dari Kemenparekraf lebih digencarkan pemerintah daerah agar pelaku usaha pariwisata di Jatim bisa bergeliat. Jangan menunggu herd immunity tapi itu bisa dilakukan berseiring," kata Agatha Retnosari anggota Komisi B DPRD Jatim, kamis ( 2/9/2021).

Menurut politikus asal Fraksi PDI Perjuangan, sertifikat CHSE itu bertujuan untuk mendorong penguatan protokol kesehatan kepada usaha-usaha pariwisata dalam rangka memperoleh kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri pariwisata. 

"Kalau usaha pariwisata terjamin prokesnya, tentu masyarakat juga tidak perlu ragu untuk berkunjung sehingga usaha pariwisata bisa jalan dan roda ekonomi kembali bergerak," jelas alumnus ITS Surabaya ini.  

Sasaran sertifikat CHSE, lanjut Agatha adalah Desa wisata, homestay/pondok wisata, hotel, restoran/rumah makan, tempat penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran, arung jeram, golf maupun usaha wisata selam. 

"Program pemberian sertifikasi CHSE ini gratis diberikan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait lingkungan, masyarakat dan destinasi wisata. Jawa Timur termasuk satu dari 21 provinsi yang menjadi sasaran gratis Kemenperakraf," tegas perempuan asli Surabaya ini.

Ia menjelaskan tahun pertama sertifikat CHSE itu memang digratiskan sehingga pemerintah daerah harus lebih proaktif mendorong pelaku usaha pariwisata di daerahnya untuk segera mendaftar. 

"Mumpung masih gratis harusnya sosialisasi perlu digencarkan. Sebab jika membayar tentu akan memberatkan pelaku usaha pariwisata," tambah Agatha. 

Selain pemerintah terus mempercepat vaksinasi Covid-19 ke seluruh masyarakat untuk mewujudkan herd immunty, sertifikat CHSE ini juga diperlukan. Mengingat, hingga saat ini belum ada yang berani memprediksi pandemi Covid-19 kapan akan berakhir, sehingga seluruh sektor usaha juga perlu menyesuaikan diri dengan kondisi yang baru.

"Saya kira CHSE ini bisa menjadi tren promo market baru dari usaha pariwisata. Jadi siapa yang lebih tanggap tentu peluangnya akan lebih menjanjikan mendapat kepercayaan pasar," pungkas Agatha Retnosari. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...