Skip to main content

Komisi C Jatim Dorong Peningkatan Kinerja BUMD Untuk Go IPO


Mediabidik.com
- Komisi C DPRD Jatim mendorong perlu melakukan langkah strategis untuk mendorong peningkatkan kinerja BUMD Jatim untuk Go IPO (Initial Public Offering), sehingga bisa eksis bahkan ditengah pandemi.

Menurut Hidayat Ketua Komisi C, dengan langkah ini diharapkan bisa menjawab kendala dan kesulitan yang dihadapi pejabat BUMD. 

"Dengan IPO, Pemprov Jatim bisa menjual sebagian saham BUMD kepada masyarakat dan memanfaatkan dana segar itu untuk mengambangkan bisnisnya, tanpa harus mengajukan kredit ke Bank dan tidak membebani APBD karena tidak perlu mengajukan suntikan modal," ujarnya, Selasa (07/09/2021).

Keuntungan lainnya kata Hidayat, BUMD akan dipaksa menjadi perusahaan yang sehat, kredibel dan memiliki reputasi yang bagus karena masyarakat ikut mengontrol jalannya perusahaan melalui laporan Tahunan Kerja Perusahaan. Kepatuhan terhadap prinsip good corporate governance (GCG) dengan sendirinya juga akan tercipta karena menjadi persyaratan untuk IPO.

Kata Hidayat, langkah strategis ini sangat penting diambil oleh DPRD Jatim untuk membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memecahkan kebuntuan yang ada.

"Kita akan mendorong upaya BUMD Go Initial Public Offering (IPO) melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jatim," pungkasnya. 

Sekedara diketahui, saat ini Jatim memiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memiliki 9 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan 1 Kemitraan Pusat, Propinsi dan Kota Surabaya, yaitu, Bank BPD Jatim, BPR/UMKM Jatim, Panca Wira Usaha (PWU), Jatim Graha Utama (JGU), Petrogas Jatim Utama (PJU), Jamkrida, Askrida, Jatim Krida Utama, Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) dan PT SIER.

Namun dalam evaluasi Komisi C DPRD jatim, mayoritas BUMD blm menunjukkan performa yang optimal, capaiannya selalu dibawah target, bahkan mayoritas BUMD cenderung mengalami kerugian.

Kajian Komisi C antara lain penyebabnya adalah faktor internal yaitu buruknya tata kelola managemen perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Good Coorporate Goverment (GCG), penempatan SDM para pejabat baik jajaran direksi maupun komisaris yang tidak memiliki kompetensi, bahkan terdapat banyak kekosongan di jajaran direksi dan komisaris yang dibiarkan kosong tidak terurus oleh pemerintah provinsi.

Terakhir kasus PT Petrogas Jatim Utama, yang alami gejolak pasca terkait SDM yakni pemberhentian Sekertaris yang berbuntut panjang dan membuat gaduh yang ini sangat tidak menguntungkan PT PJU yang terkesan tidak profesional

Bahkan dimasa Pandemi Covid- 19, kinerja dan capaian target pendapatan BUMD semakin menunjukkan penurunan drastis bahkan merugi, hanya Bank jatim yang masih relatif stabil. Bahkan beberapa BUMD mengajukan Penyuntikan Modal dari Pemprov dengan alasan untuk menyelamatkan Perusahaan. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...