Skip to main content

Dewan Geram Sampah Hotel, Restoran dan Limbah B3 Dibuang di TPS Jl.Kayoon


Mediabidik.com
– Terkait maraknya hotel dan restoran di Surabaya yang membuang sampah dan limbah B3 nya di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jl. Kayoon, Komisi C DPRD Kota Surabaya memanggil pihak hotel.

Dalam hal ini, Komisi C geram dengan kelakuan vendor atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan hotel maupun restoran soal pembuangan sampah.

Ketua Komisi C, Baktiono mengatakan, menindaklanjuti laporan warga karena lingkungannya tercemar limbah sampah hotel dan restoran, kami memanggil pihak hotel seperti, Dafam Hotel, Sheratoon, JW. Marriot, Hotel Bumi, Windham Hotel untuk mengetahui bagaimana pihak hotel membuang limbah nya.

"Mayoritas hotel dalam mengelola pembuangan limbahnya bekerjasama dengan vendor, atau pihak ketiga, jadi pihak hotel tidak tahu menahu soal buang limbahnya. Untuk itu kami akan secepatnya panggil vendor atau pihak ketiga, untuk mengklarifikasi soal buang sampah atau limbah cair ke TPS di Jl. Kayoon."ujarnya kepad wartawan usai hearing dengan pihak hotel di ruang Komisi C, Senin (20/09/21).

Baktiono menjelaskan, dari hasil pengakuan penjaga TPS di Kayoon, bahwa limbah hotel yang dibuang ke TPS adalah sampah bekas makanan, bekas minyak yang menimbulkan bau tak sedap dilingkungan sekitar Kayoon. Sudah kami cek juga ke lokasi TPS di Kayoon.

"Untuk itu hari ini kita panggil pihak hotel, dan kami minta pihak hotel untuk melakukan evaluasi internal menyeluruh kepada vendor soal membuang sampah hotel."terang Baktiono.

Dirinya menegaskan, dari hasil hearing ini Komisi C meminta pihak vendor harus melakukan perbaikan ulang baik dengan hotel, restoran, mall yang membuah sampah ke TPS. Karena, dalam Perda No.5 Tahun 2014 sudah jelas yaitu, TPS hanya untuk sampah rumah tangga, dan untuk sampah hotel, restoran, maupun mall, bahkan pasar sekalipun harus menyediakan IPAL atau, Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah. 

Dan ini harus dipilah, kata Baktiono, baik sampah kering, basah, dan limbah B3 nya harus dibuang kemana, ini sudah diatur dalam Perda No.5 Tahun 2014.

"Ini jelas kesalahan vendor, dimana pembuangan sampah hotel dan restoran dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA, bukan ke TPS."tegas Baktiono.

Sementara itu Iwan, perwakilan dari Hotel Harris Gubeng mengatakan, selama ini sampah kami sudah di pilah-pilah kan, baik sampah kering dan basah.  Sementara limbah B3 kami ada di base men hotel.

"Untuk pembuangan sampahnya kita sudah, kerjasama dengan vendor, jadi tidak tahu kalau sampah hotel kami dibuang ke TPS di Jl. Kayoon."ungkap Iwan.

Sayangnya, dalam hearing antara Komisi C dengan sejumlah hotel yang buang sampah di TPS Kayoon, tidak dihadirkan pihak vendor,  padahal pihak Vendor inilah yang membuang sampah hotel ke TPS di Jl. Kayoon.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...