Skip to main content

Dianggap Ilegal, Ratusan Kader Demokrat Provinsi Banten Bubarkan HUT Demokrat Abal-Abal


Mediabidik.com
- Beredar undangan pelaksanaan HUT Partai Demokrat dengan kop surat pendiri partai, yang salah satu rangkaian acaranya tertera nama Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang akan memberikan sambutan, dan menerima penitipan partai dengan mencatut nama salah seorang pendiri partai Demokrat. Kegiatan illegal ini direncanakan berlangsung di sebuah hotel kawasan Tangerang, Banten, pada Jumat malam, 10 September 2021, pukul 19.00 WIB.

Menyikapi hal tersebut, beberapa saat sebelum acara dimulai, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten, Iti Jayabaya, yang didampingi ratusan kader, yang mendatangi lokasi tempat diselenggarakannya peringatan HUT Partai Demokrat "abal-abal" itu. 

"Ini Banten, Bung! Jangan coba-coba ganggu kedaulatan dan kehormatan partai kami dengan acara illegal yang provokatif seperti ini. Pemerintah telah nyata-nyata menolak mengesahkan KLB illegal Deli Serdang, lantas mengapa masih ada pihak yang terang-terangan melawan pemerintah?" tegas Iti, yang juga bupati Lebak, Banten ini.

Setelah difasilitasi oleh pihak kepolisian dan manajemen hotel, akhirnya spanduk dan backdrop acara berhasil diturunkan sebelum acara dimulai. 

"Pada hari ini, seharian kita berkumpul, mencoba menegosiasikan apa yang kita inginkan terhadap marwah partai kita, yang kita cintai dan alhamdulillah tadi mereka sudah melakukan kesepakatan untuk membubarkan dan mencopot atribut Demokrat yang berada di lokasi acara," ungkap Iti, melalui pengeras suara di hadapan kader dan simpatisan Partai Demokrat, di pelataran parkir hotel tersebut.

Selain dibantu para kader, pencopotan atribut partai Demokrat di lokasi acara juga dibantu oleh Polres Tangerang Selatan. Apresiasi juga disampaikan kepada pihak kepolisian yang turun tangan dengan sigap mentertibkan atribut tersebut karena pihak penyelenggara tidak bisa menunjukkan surat pemberitahuan.

Iti mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para kader atas kesigapan dan loyalitas dalam menjaga kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat. 

"Saya mengucapkan terima kasih atas soliditas, komitmen yang ditunjukkan oleh saudara-saudara semua, keluarga besar Partai Demokrat. Saya yakin kita punya niat yang sama untuk membangun demokrasi yang lebih baik, terutama dalam membangun kejayaan Partai Demokrat di provinsi Banten," tutupnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...