Skip to main content

Dewan Sarankan Pemkot Surabaya Kordinasi Dengan Wilayah Aglomerasi


Mediabidik.com
– Komisi D DPRD Kota Surabaya menyarankan kepada Pemkot Surabaya, agar melakukan koordinasi secara cermat kepada wilayah aglomerasi.

Anggota Komisi D, Herlina Harsono Njoto menerangkan, selain dengan wilayah aglomerasi, perlu juga koordinasi dengan Satgas Gugus Covid-19 pusat atau dengan Kemenkes, agar ada percepatan bantuan persediaan vaksin di Surabaya, sehingga dosis vaksin ke dua di Surabaya yang baru 68% bisa mencapai 100%.

"Tapi koordinasi dengan wilayah aglomerasi juga sangat penting, karena meskipun kondisi Covid-19 di Surabaya sudah melandai namun belum bisa dikatakan Surabaya bebas PPKM Darurat atau Level 1. Karena wilayah aglomerasi nya masih dalam kondisi tidak sebaik Kota Surabaya." ujarnya di Surabaya, Rabu (29/09/21).

Herlina Harsono Nyoto menambahkan, jika wilayah penyangga Kota Surabaya kondisi pandeminya kurang baik, otomatis Surabaya juga belum bisa dikatakan 100% membaik. 

Untuk itu, kata politikus Partai Demokrat Surabaya ini, Pemkot Surabaya harus mensupport wilayah terdekatnya atau aglomerasi. Pasalnya, Surabaya juga menjadi mobilitas warga daerah disekitarnya seperti, Sidoarjo dan Gresik.

Saat ditanya Pemkot Surabaya memberikan bantuan 300 tenaga kesehatan ke wilayah aglomerasi seperi Sidoarjo, Herlina mengatakan, karena wilayah aglomerasi kewalahan dalam penanganan Covid-19 dengan program vaksinasi nya, jadi wajar jika Pemkot Surabaya memberi bantuan Nakes atau Tenaga Kesehatan.

"Soal bantuan nakes berarti vaksin yang diberikan pusat ke Pemkot Surabaya sudah tidak ada lagi, sehingga nakes yang di Surabaya diperbantukan ke wilayah aglomerasi." terang Herlina.

Dirinya kembali mengatakan, bantuan nakes Pemkot Surabaya ke wilayah aglomerasi itu pertanda adanya gotong royong untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19. 

"Sebaliknya, jika pemerintah pusat kembali bantu dosis vaksin ke Pemkot Surabaya, saya yakin nakesnya akan kembali ditarik ke Surabaya. Tapi bantuan nakes jelas merupakan sebuah gotong royong antar kepala daerah untuk percepat vaksinasi Covid-19." ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...