Skip to main content

30 ASN Pemkot Surabaya Mendapat Penghargaan Satyalancana 2021


Mediabidik.com
- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin apel pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya 2021 bagi ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (7/9/2021). Pemberian penghargaan itu diberikan kepada 30 ASN Pemkot Surabaya yang terdiri dari 10 ASN yang telah mengabdi selama 10 tahun, lalu 10 ASN yang telah mengabdi selama 20 tahun, dan 10 ASN yang telah mengabdi selama 30 tahun.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa penghargaan Satyalancana Karya Satya ini merupakan tanda kehormatan serta wujud penghargaan negara terhadap pengabdian dan loyalitas seorang ASN kepada negara. Penerima tanda kehormatan ini dinilai sudah mengabdi secara terus menerus dan berjibaku serta melakukan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. "Jadi, penghargaan ini bukan penghargaan yang biasa-biasa saja, karena penghargaan ini diberikan oleh negara karena pengabdian seorang ASN, karena loyalitasnya sebagai ASN," kata Wali Kota Eri.

Oleh karena itu, ia berharap penghargaan yang sekarang sudah menempel di dada para ASN itu, selalu menjadi pengingat bahwa mereka adalah pelayan bagi masyarakat. Bahwa mereka bukan seorang pejabat yang hanya bisa mengambil kebijakan dan merasa paling benar dan merasa paling sempurna.

"Makanya saya berharap penghargaan ini selalu mengingatkan kita untuk terus berjibaku dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, karena tujuan kita, sumpah kita sebagai seorang ASN adalah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, bukan sebagai ASN yang hanya tinggal diam ketika melihat masyarakat kita susah, bukan hanya menutup mata ketika kemiskinan terjadi di depan mata kita," tegasnya.

Di samping itu, Wali Kota Eri juga meminta kepada para penerima penghargaan itu dan seluruh ASN Pemkot Surabaya untuk selalu turun ke tengah-tengah masyarakat, menjadi orang yang humanis, komunikatif dan solutis kepada masyarakat. Apalagi, saat ini masih masa susah akibat pandemi Covid-19, sehingga tugas Pemkot Surabaya adalah memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada warganya.

"Saya yakin njenengan semua yang menerima penghargaan ini adalah orang-orang pilihan, sehingga saya berharap semoga dengan penghargaan ini, hati kita, empati kita, gotong royong kita, dan bahu membahu kita terus kita tingkatkan dalam jiwa kita. Inilah memomentum kebangkitan untuk berkorban bagi masyarakat. Kita ciptakan masyarakat yang selalu bahagia dan sejahtera, karena inilah filosofi dari penghargaan ini," tegasnya.

Saat itu, Wali Kota Eri juga meminta seluruh jajaran Pemkot Surabaya untuk melihat tetangga sebelahnya, apakah ada tetangganya yang membutuhkan bantuan atau tidak. Sebab, ke depan pemkot harus hadir untuk membantu warga yang susah tersebut.

"ASN pemkot jangan pernah tundukkan kepala kepada pejabat, jangan pernah tundukkan kepala kepada saya Wali Kota Surabaya. Kepala njenengan hanya bisa tunduk di atas sajadah untuk menghadap Tuhan. Jangan pernah merasa kecil di hadapan para pejabat, karena pejabat itu hanyalah sebuah amanah dan tidak bisa dibawa mati. Jabatan akan menjadi amal jariyah jika memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga," kata dia.

Oleh karena itu, ia pun menitipkan Kota Surabaya kepada njenengan semuanya, karena njenengan adalah orang-orang hebat dan mempunyai kemampuan lebih. Insyallah Kota Surabaya akan menjadi hebat ketika para ASN yang menerima penghargaan memberikan contoh yang terbaik kepada teman-temannya yang lain. "Terimakasih Bapak/Ibu, sukses selalu. Tanamkan terus jiwa empati, jiwa gotong royong, jiwa bahu membahu untuk kota kita tercinta, Kota Surabaya," ujarnya.

Sementara itu, Heri Sumargo, Lurah Kebonsari yang menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 30 tahun mengaku penghargaan ini adalah suatu kehormatan sebagai ASN di Pemkot Surabaya. Bahkan, ia juga mengaku sangat terharu sekaligus bangga dengan adanya penghargaan dari Presiden ini.

"Saya merasa terharu betul dengan penghargaan dari Presiden ini. Saya jadi ASN sudah sejak 1986 sampai sekarang. Saya sudah dapat yang 10 tahun, 20 tahun dan ini sekarang dapat yang 30 tahun," kata Heri bangga. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...