Skip to main content

Minggu Depan, Komisi A Akan Panggil Kembali Pemilik Gedung Trans Icon


Mediabidik.com
- Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil kembali pihak Trans icon setelah adanya surat pengaduan lagi dari warga melalui Ketua RT 01 RW 01 kelurahan Gayungan Surabaya yang masuk ke Komisi A pada tanggal 16 September 2021.

Pertiwi Ayu Krisna Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, kemarin waktu kami sidak Trans Icon adalah produk 2019. Ternyata mungkin diantara perjanjian-perjanjian yang tadinya dibuat antara kedua belah pihak Trans Icon dengan warga tidak direalisasikan.

"Sehingga, mungkin tidak direalisasi semuanya, hanya sebagian yang direalisasi. Kasusnya setelah kami sidak memang banyak yang terdampak, dengan pembangunannya. Setelah kita lihat sendiri, bahwa kalau kita tegur ijin LH nya banyak yang terdampak dari pembangunan. "ucap Ketua Komisi A saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Setelah kita lihat sendiri bangunannya, kata Ayu, bahwa kalau kita tegur ijin LH nya, itu ada perjanjian disana harus menyepakati dampak lingkungannya sesuai dengan kesepakatan pertama. Harus disepakati kalau tidak ijinnya akan dibatalkan.

"Nah, kami melihat dari segi ijin ya, kenapa ijin dulu diloloskan, ok. Akan tetapi dia (Trans Icon, red)  harus mematuhi aturan dan perjanjian yang disepakati oleh warga. Tapi ternyata sampai dengan ini adalagi surat warga, permohonan lagi dari warga RT 01 RW 01 kelurahan Gayungan, kami dapat tanggal 16 September 2021 kemarin. "terang Ayu sapaan akrab Ketua Komisi A DPRD Surabaya. 

Lebih lanjut politisi perempuan dari partai Golkar ini menambahkan, artinya mereka (warga, red) memohon bantuan kepada Komisi A supaya memberikan penjelasan realisasi oleh pihak Trans Icon ini yang sudah disepakati dan belum direalisasikan. Juga terdapat temuan juga saat melakukan tinjauan secara langsung lokasi.

"Pembangunan gedung Trans Icon tidak menghiraukan salah satu rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup yang tadi sudah kita temukan. Dan sepadan bangunan diduga tidak sesuai dengan gambar yang tercantum dalam ijin mendirikan bangunan (IMB). Ketiga, dinas Lingkungan Hidup harus melakukan pengawasan lebih detail. Empat, meminta tinjau ulang pembangunan gedung Trans Icon dan kelima meminta salinan dokumen perijinan pembangunan gedung Trans Icon, itu permintaan warga tentunya dari ketua RT nya. "ungkap Ayu. 

Nah disitulah kami mengundang hearing kembali, dulu mungkin perjanjian awalnya, dengan Komisi C pada  tahun 2019. Akan tetapi karena mereka (warga, red) tidak terealisasi, mereka lapor ke Komisi A dengan memohon peninjauan kembali ijin - ijin bangunannya. Dengan MoU yang dibuat tapi tidak disepakati. 

"Karena satu minggu ini, kami sedang membahas PAK, insha allah minggu depan setelah pembahasan PAK mau tidak mau akan kami panggil kembali. "pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...